Pengedar Sabu Tertangkap, Pelanggannya Anak Polisi

Tersangka pengedar sabu, dan pelanggannya anak polisi digiring petugas di Mapolres Gianyar, Kamis (16/1/2020).

GIANYAR | patrolipost.com – Pengedar sabu yang menjadi biang kerok peracun kalangan anak muda di wilayah Kota Gianyar akhirnya terungkap. Dia adalah Wayan S (38), warga Desa Tegal Tugu, Gianyar. Pengungkapan ini berawal dari pengakuan salah satu pelanggannya yang merupakan seorang anak polisi.

Kapolres Gianyar AKBP Dewa Adnyana dalam keterangan persnya, Kamis (16/1/2020) mengungkapkan, sindikat pengedar sabu ini, memang sempat tidak terdeteksi oleh jajarannya. Wayan S selama ini tidak pernah mendapat pantaun secara khusus karena aktivitasnya terkesan jauh dari lingkaran para penyalahguna narkoba.

Bacaan Lainnya

“Wayan S yang kami sangkakan sebagai pengedar sabu ini memang terbilang lihai,” ungkapnya.

Namun kelihaiannya itu tidak berlangsung lama. Berawal dari penangkapan I Gede EK (28) seorang anak anggota polisi yang bertugas di Polres Gianyar. Saat itu, 9 Januari lalu, Tim Sat Narkoba melakukan pengincaran terhadap Gede EK yang diinformasikan sedang mengambil paket sabu di sekitar Jalan Raden Wijaya Gianyar.

Akhirnya Gede yang berasal dari Kelurahan Bitera ini sedang melintas dihentikan dan dilakukan pengeledahan. “Saat tersangka Gede ini hendak ditangkap, ia sempat melembar bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok ini, kami temukan dua paket sabu,” ungkap Kapolres Dewa Adnyana.

Dari pengungkapan inilah, kemudian dilakukan pengembangan sehingga muncul nama I Wayan S sebagai pengedar barang haram itu. Hari itu juga, Tim Sat Narkoba melakukan penyanggongan ke kediaman Wayan S di Desa Tegal Tugu. Tidak tanggung-tanggung, dari pengeledahan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti yang cukup banyak, yakni berupa sabu dengan berat total 10,44 gram. Tidak hanya itu, barang bukti berupa timbangan digital, klip plastik hingga sendok sabu kian memperkuat sangkaan kepada dirinya sebagai pengedar sabu.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Wayan S. Karena dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu ini sebagian besar ke anak-anak muda di lingkungan Gianyar Kota.

“Mengenai sumber barang haram ini hingga kini sulit terdeteksi. Jaringannya terputus karena tersangka mendapatkan barang secara tempel. Untuk tersangka Wayan S kami jerat dengan Pasal 144 UU RI tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya. (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.