DENPASAR | patrolipost.com – Guna memenuhi kebutuhan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pengelola bandara setempat mulai Senin (5/7), menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, ketika dikonfirmasi, menyatakan, layanan vaksinasi ini berada di area kedatangan terminal domestik. “Vaksinasi bagi calon penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilayani setiap hari sebagai salah satu syarat perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelasnya.
Taufan memaparkan, persyaratan dan ketentuan vaksinasi di bandara setempat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di antaranya calon penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib membawa KTP asli atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan. Calon penumpang agar vaksinasi maksimal satu hari sebelum tanggal keberangkatan. “Calon penumpang minimal berusia 12 tahun,” paparnya.
Bagi warga negara asing, wajib membawa dokumen asli atau fotokopi KITAS/KITAP (Permenkes 18 Tahun 2021). Seperti diketahui, vaksinasi minimal dosis pertama jadi salah satu syarat perjalanan dengan transportasi udara di masa PPKM Darurat berdasarkan SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE tersebut, bagi PPDN atau calon penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib minimal membawa kartu vaksin dosis pertama. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Untuk penumpang tersebut harus dilengkapi keterangan hasil negatif Swab berbasis PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode. “Serta mengisi e-HAC pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Juli 2021,” sebutnya. Bagi PPDN selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.
Mereka diminta untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji Swab berbasis PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado, menegaskan, bandara setempat mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam. Jika hasil tes Swab berbasis PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta menjalankan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Petugas kami di Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali pada tanggal 3-20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2021. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes), petugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” tegas Herry.
Lebih lanjut, Herry menegaskan, untuk para penumpang yang akan menuju Pulau Bali dengan penerbangan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah disiapkan fasilitas PCR saat tiba di Bali. Ini berlaku bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR. “Sementara bisa menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di terminal kedatangan dengan biaya sendiri,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Herry juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara di masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan. Hal itu perlu dilakukan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan. Serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan. (811)