NUSA DUA | patrolipost.com – Belasan warga Perumahan Mandala Griya, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (21/1/2020) ngelurug gedung DPRD Badung. Mereka mendatangi gedung dewan untuk meminta wakil rakyat Badung memperjuangkan hak-hak mereka, seperti jalan, air bersih, fasum/fasos dan tempat pembuangan limbah yang tak kunjung direalisasikan oleh pihak pengembang.
Sebelum mendatangi gedung dewan, perwakilan warga ini mengaku sudah bersurat ke Ketua DPRD Badung yang ditembuskan ke Bupati Badung, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, Kaling Bualu dan pihak Bank BTN.
Di gedung dewan, mereka diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Badung yang juga wakil rakyat dapil Kuta Selatan I Wayan Luwir Wiana.
Agus Sujata selaku Ketua Perum Mandala Griya, Nusa Dua menyatakan bahwa perumahan ini dibangun tahun 2016, dimana sejak 2017 warga sudah mulai menempati. Namun, sejak saat itu pun hak-hak mereka belum diberikan oleh pihak pengembang. Seperti infrastruktur jalan yang layak, air bersih dari PDAM, fasum/fasos dan tempat pembuangan air limbah. Akibatnya, dari 2017 sampai sekarang ratusan warga yang menempati perumahan itu tidak menikmati hak-hak yang mesti menjadi tanggung jawab pengembang.
“Pertemuan dengan devoleper sudah sering. Kami cuma dijanjikan saja tapi tidak pernah terealisasi. Makanya kami mengadukan ini ke DPRD Badung,” ujar Agus Sujata.
Dikatakan bahwa hal yang paling dituntut saat ini adalah masalah air bersih. Pasalnya, selama ini warga mendapat air dari sumur bor. Yang mana air sumur bor tersebut airnya bercampur dengan air laut. Sehingga barang perabotan rumah warga cepat rusak.
“Perabotan rumah tangga kami semua karatan, karena pakai air sumur bor. Padahal, kami dijanjikan PDAM bisa masuk. Jalan masuk ke perumahan juga rusak berat,” katanya.
Pihaknya berharap wakil rakyat Badung bisa memperjuangkan hak-hak yang dijanjikan pengembang agar bisa direalisasikan. Sebab, di Perum Mandala Griya penduduknya cukup padat. Yakni terdapat 123 rumah yang telah ditempati dari total 225 unit rumah.
“Kami hanya menuntut hak-hak kami yang dijanjikan saat dulu membeli rumah itu,” tegas Agus Sujata.
Sementara Luwir Wiana yang menerima rombongan warga ini mengaku akan berusaha memfasilitasi agar pihak pengembang menunaikan kewajibannya. Pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait, baik dari unsur Pemkab, warga maupun pengembang.
“Aspirasi dan keluhan warga sudah kami terima. Kami akan agendakan rapat bersama dengan melibatkan Perkim, Dinas PUPR, DLHK, Camat, Lurah dan Kaling, kemudian warga perumahan dan kami. Kami akan bahas bersama,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menyatakan bahwa hak warga ini harus ditunaikan oleh pihak yang menjanjikan. Terlebih, warga sudah bertahun-tahun tinggal di perumahan tersebut. “Mereka kan warga kecil. Jangan sampai mereka menjadi korban,” kata Luwir. (634)