Pengenaaan Retribusi di Pasar Catur Tunggu Proses Hibah

pasar catur kintamani
Pasar catur Kintamani saat dikunjungi Tim Kementerian Perdagangan 2019 lalu. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Retribusi Pasar belum bisa diterapkan di Pasar Rakyat Catur, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli masih melakukan pembahasan terkait hibah aset Pasar Rakyat Catur tersebut.

Kabid Perdagangan, AA Ayu Ira Diah Sunariani saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pasar ini merupakan Pasar Desa. Kemudian ada kegiatan revitalisasi, yang mana aset diambil alih oleh pemerintah pusat. Setelah proses pembangunan rampung, pusat kemudian mengibahkan ke pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Agung Ira, proses naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilakukan 2019 lalu. “Karena lahan adalah lahan desa dan NPHD ke daerah, maka belum bisa dilakukan pemungutan retribusi,” ungkapnya, Minggu (12/12/2021).

Diakui untuk saat ini pasar diurus oleh desa, namun tidak ada pungutan (retribusi). Disebutkan, dari desa memang mengajukan untuk dilakukan hibah pasar, sehingga pemanfaatan dan pemeliharaan bisa dilakukan oleh desa.

Sebelumnya, Ketua Pasus II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem mengatakan Dewan bersama OPD terkait sudah melakukan pembahasan soal hibah. Diakui jika Dewan mendorong percapatan penanganan proses hibah ini.

“Bila sudah dihibahkan ke desa tentu desa bisa mengelola lebih optimal dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa, ” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.