WAJO | patrolipost.com – Sejumlah petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, terpental akibat ditabrak motor yang dikendarai warga saat menerobos razia yustisi penegakan Perbup Wajo No. 87/2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Pemkab Wajo, digegerkan dengan aksi nekat para pelanggar protokol kesehatan saat digelar razia di Jalan Andi Malingkaan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat (5/2/2021) tengah malam.
Para pelanggar ini, banyak yang nekat menerobos barikade petugas yang melakukan razia. Meskipun setiap hari razia masker digelar, namun masih banyak warga yang tidak disiplin mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Bagi warga yang terjaring razia masker, langsung dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan selama satu jam. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi denda, sesuai Perbup Wajo No. 87/2020, sanksi denda yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50 ribu.
Salah satu warga yang terjaring razia, Indria mengaku, membayar denda Rp50 ribu karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah. “Pastinya saya jera dan malu, dan tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.
Petugas yang menggelar razia, Ipda Ihwan Ali Naro mengungkapkan, razia seperti ini sudah setiap hari dilakukan oleh petugas gabungan, namun masih saja banyak warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Kebanyakan tidak mengenakan masker. Banyak dari mereka nekat menerobos razia, sehingga sangat membahayakan,” tuturnya.
Upaya razia protokol kesehatan ini, dilakukan oleh petugas gabungan guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 . Dia berharap, masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan, agar tidak tertular Covid-19. (305/snc)