Pengerjaan DPT Tamanbali Molor, Rekanan Diputus Kontrak

dpt tamanbali
Unit Tipikor Polres Bangli turun mengecek kegiatan pembanguan DPT Taman Bali – Guliang Kangin. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pengerjaan dinding penahan tanah (DPT) di ruas Jalan Tamanbali-Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Bangli diprediksi tidak akan tuntas hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Bahkan dalam rapat, pihak rekanan telah ‘lempar handuk’ atau menyatakan ketidaksanggupannya untuk menyeselesaikan pekerjaan.

Di sisi lain Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli turun melakukan pengecekan  ke lokasi.

Bacaan Lainnya

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan  Lega Suprapto mengatakan pengerjaan DPT Tamanbali-Guliang Kangin dikerjakan oleh CV Sri Ganesa Putra dengan nilai penawaran Rp 1.584.833.000.000 dan masa pengerjaan selama 120  hari kalender.

Lanjut Lega Suprapto, saat dilaksanakan pekerjaan terjadi musibah longsor susulan, sehingga pekerjaan sempat tertunda dan terjadi perubahan struktur. Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak rekanan untuk tambahan volume pekerjaan disepakati tambahan anggaran sebesar Rp 140 juta.

”Untuk penambahan pekerjaan maksimal 10 persen dari nilai kontrak, setelah dilakukan negosiasi  dengan rekanan disepakati di angka 9 persen atau senilai Rp 140 juta,” ujar Lega Suprapto.

Selain itu pihak rekanan diberikan perpanjangan waktu pekerjaan selama 60 hari dan disamping itu karena terjadi longsor susulan maka sebagai bentuk kompensasi diberi tambahan wakru selama 32 hari.

”Jika dihitung dari perpanjangan waktu pengambilan pekerjaan selama 92 hari maka kegiatan harus sudah tuntas tanggal 10 Desember 2022,” jelas Kabid asal Desa Manikliyu, Kintamani ini.

Namun  hingga tanggal 2 Desember progres pekerjaan diperkirakan kurang dari 50 persen. Pihaknya pesimis dari waktu yang masih tersisa pihak rekanan bisa menuntaskan pekerjaanya.

“Menyikapi kondisi ini kami telah rapatkan dengan libatkan pihak rekanan, konsultan pengawas,” ujar Lega Suprapto.

Disinggung hasil rapat, kata Lega Suprapto pihak rekanan menyatakan tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaanya. Atas pernyataan dari rekanan maka akan dilakukan pemutusan kontrak.

”Kami telah buatkan berita acara tentang ketidaksanggupan rekanan untuk selesaikan pekerjaannya,” tegas Lega Suprapto.

Sebelum dilakukan putus kontrak pihaknya bersama Inspektorat dan tim ahli dari Unud akan turun mengecek terkait volume dan mutu pekerjaan. “Jika mutu tidak layak maka hasil pekerjaan praktis tidak dibayar,” sebut Lega Suprapto.

Karena tidak tuntas pengerjaan tahun ini maka untuk kelanjutan pembanguan DPT akan kembali dilanjutkan tahun depan. “Kami memohon maaf atas keterlambtan yang terjadi, kegiatan ini akan dilanjutkan tahun depan,” ungkapnya.

Di sisi lain Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan pihaknya turun untuk memastikan informasi  terkait  molornya pengerjaan DPT Tamanbali.  Kata perwira asal Desa Taro, Gianyar ini disamping itu pihaknya juga ingin memastikan tenaga yang bekerja telah gunakan APD. “Memang batas waktu pekerjaan hingga tanggal 10 Desember jika melihat realita, berat rasanya pihak rekanan bisa menuntaskan pekerjaanya,”ujar Ipda Wayan Dwipayana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.