BANGLI | patrolipost.com – Proses pengerjaan renovasi gedung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli tidak bisa tuntas tepat waktu. Mengacu kontrak proses pengerjaan sudah harus tuntas per 30 Desember 2022. Namun nyatanya ada beberapa item pekerjaan yang belum bisa dituntaskan pihak rekanan. Sumber anggaran kegiatan kontruksi fisik gedung kantor BPN Bangli dari penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) 2022.
Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli, Dwisaptini saat dikonfirmasi mengatakan waktu pengerjaan kegiatan kontruksi fisik renovasi gedung kantor selama 110 hari kalender. Kegiatan dikerjakan CV Graha Utama dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar lebih. Pihaknya tidak menampik kalau kegiatan belum tuntas 100 persen.
”Mengacu kontrak kegiatan sudah harus tuntas per 30 Desember 2022,” jelasnya, Minggu (1/1/2023).
Lanjut Dwisaptini sesuai dengan aturan pihak rekanan (penyedia) diberi waktu perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender.
”Tentu atas keterlambatan tersebut pihak penyedia dikenakan denda 1 per mil dari nilai bagian kotrak untuk setiap hari keterlambatan,” ujarnya, seraya menambahkan dengan perpanjangan waktu pengerjaan maka penyedia sudah harus tuntaskan pekerjaan tanggal 10 Februari 2023.
Disinggung terkait kelanjutan pembanguan gedung kantor ke depannya, kata Dwisaptini, untuk kelanjutan pembanguan lantai III sedang dimohonkan, dan mudahan- mudahan tahun ini bisa terakomodir. ”Sedang kami mohonkan untuk kelanjutan pembangunannya ke pusat,” ujarnya. (750)