BANGLI | patrolipost.com – Pengerjaan proyek fasilitas rekreasi penunjang wisata di area parkir Pura Segara, Desa Adat Batur, Kintamani, Bangli tidak selesai tepat waktu alias molor. Proyek senilai hampir Rp 1 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Anugerah Satila. Atas keterlambatan tersebut penyedia dikenakan denda.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli Wayan Sugiartha saat dikonfirmasi tidak menampik jika pengerjaan pembangunan fasilitas penunjang wisata di Pura Segera molor dari waktu yang tertuang dalam kontrak.
“Nilai kontrak kegiatan Rp 948.728.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Sesuai kontrak waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender yakni dari tanggal 23 Juli sampai dengan 19 November 2024.
“Sampai saat ini pengerjaan belum tuntas. Ada beberapa kendala yang dihadapi penyedia sehingga Kami memberi toleransi perpanjangan wakrtu pengerjaan 25 hari,” ujar Sugiarta yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Adapun item kegiatan dalam proyek tersebut mencakup, pemasangan paving, patung, gazebo dan pertamanan. Kendala yang terjadi, kata Sugiartha, di awal memang mundur pelaksanaanya.
“Dalam proses pembuatan landscape ada kendala dan juga tenaga kerja. Sebelumnya, juga ada kendala patung. Tapi sekarang sudah terpasang. Saat ini, pengerjaanya masih pemasangan paving dan pembangunan gazebo sebanyak lima buah,” jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya tidak mau tahu alasan yang disampaikan pihak pelaksana asal Makasar itu.
“Kita tidak mau alasan apapun. Yang jelas mereka sudah berani menawar dan sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemenang, kita tidak mau terima alasannya,” tegasnya.
Karena itu, dalam setiap rapat evaluasi mingguan warning juga telah diberikan. “Dari awal memang sedikit melibatkan tenaga kerja dan itu sudah kita terus berikan warning,” ujar Sugiartha.
Tindak lanjut dari molornya penyelesaian proyek tersebut, pihaknya pun mengakui telah memberikan sanksi kepada pelaksana, CV Bintang Anugerah Satila. Sanksinya, berupa denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tegas Sugiartha. (750)