SEMARAPURA | patrolipost.com – Maraknya pengerukan bukit di Kecamatan Dawan, Klungkung, mendapatkan sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, pengerukan bukit dilakukan secara liar, merajalela. Tanpa izin.
Terkait kasus pengerukan tanpa izin ini, Rabu (11/5/2022), para oknum pengeruk diminta keterangan oleh Camat Dawan, I Dewa Gde Widiantara soal aktivitas yang mereka lakukan. Dari 16 lokasi pengerukan bukit, yang datang hanya 9 orang penanggung jawab.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Provinsi Bali juga sudah turun, melakukan sidak pengerukan bukit di dekat Pura Bukit Buluh, wilayah Keecamatan Dawan tersebut.
“Tadi petugas datang untuk mintai keterangan kepada pihak penanggung jawab yang melakukan pengerukan. Kami pihak kecamatan hanya memfasilitasi,” jelas Widiantara.
Rencanaya para penanggung jawab pengerukan bukit itu akan dipanggil lagi pada tanggal 13 Mei ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali.
Menurutnya aktivitas pengerukan di sekitar Pura Bukit Buluh, Desa Gunaksa sudah dihentikan. Hal ini menyusul adanya keluhan dari beberapa warga dan elemen masyarakat Klungkung, karena itu masih termasuk kawasan suci.
Namun sebelum meninggalkan lokasi pengerukan, Camat Dawan meminta agar penanggung jawab melakukan revitalisasi terhadap jalan yang rusak.
“Saya meminta agar ada revitalisasi jalan yang rusak, dampak dari aktivitas pengerukan itu,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan adanya selentingan dugaan orang penting di Klungkung yang ikut memfasilitasi kegiatan pengerukan bukit di wilayah Dawan ini, Camat Dewa Widiada menampik.
”Tidak ada mendengar hal itu. Tapi yang jelas, aktivitas pengerukan bukit sudah kita hentikan,” sebutnya.
DPRD: Pengeruk Bukit Tidak Memiliki Izin
Sebelumnya, Selasa (10/5) Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung juga melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, serta Satpol PP dan Damkar Klungkung membahas persoalan pengerukan bukit yang marak tersebut
Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan, dari 15 titik pengerukkan semuanya diketahui belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan Amdal (UKL-UPL).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta, Rabu(11/5/2022). Dirinya menyebutkan, pihaknya bersama anggota Komisi II sudah berulang kali meninjaui ke sejumlah lokasi pengerukkan. Apalagi sejak mencuatkan berbagai keluhan dari masyarakat. Utamanya, terkait dampak aktivitas pengerukkan tersebut terhadap akses jalan di wilayah Dawan. Yang mana, jalan menjadi rusak parah, lantaran truk pengangkut material sepanjang waktu meliantasi kawasan tersebut. Ditambah lagi dengan debu yang ditimbulkan. Kondisi ini akan makin parah saat hujan terjadi, dimana kubangan lumpur tampak di sana sini.
Untuk itu Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat kerja dengan memanggil instansi terkait. Dalam rapat kerja tersebut diungkap, bahwa tercatat ada 15 titik lokasi pengerukkan di wilayah Dawan. Sayangnya, hingga kini semuanya belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan -Upaya Pemantauan Lingkungan Amdal (UKL-UPL). Dari 15 lokasi pengerukkan, sejauh ini hanya ada 3 pengeruk yang memproses UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung.
“Sesuai ketentuan, aktivitas pengerukan setidaknya mengantongi Amdal atau minimal UKL-UPL. Namun dari 15 lokasi, belum ada yang mengantongi itu semua. Hanya ada 3 (pengeruk) yang baru memproses UKL-UPL ke DLHP,” ujar I Nengah Ariyanta.
Lebih lanjut disampaikan, Komisi II tentu mendukung rencana pembangunan yang digagas dengan memanfaatkan material dari aktivitas pengerukkan tersebut, hanya saja sangat diharapkan pihak terkait juga mengikuti ketentuan. Yakni dengan melengkapi dokumen UKL-UPL.
“Sejauh ini perizinan aktivitas tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan ataupun menutup pengerukkan tersebut. Kalau masalah perizinan itu ranahnya provinsi,” tegas Ketua Komisi II yang juga menjabat Bendesa Adat Gunaksa ini. (855)