SEMARAPURA | patrolipost.com – Kondisi di lapangan adanya aktifitas pengerukan berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, berdasarkan pendataan sebelumnya jumlah aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan berjumlah 16 titik. Dari hasil pendataan terbaru pihak kecamatan, jumlahnya berkembang menjadi 40 titik yang tersebar di 6 desa di Kecamatan Dawan.
Namun yang saat ini aktif masih sekitar 26 titik lokasi, mengingat pengerukan yang tanahnya untuk kepentingan proyek Pusat Kesenian Bali (PKB) di Eks Galian C itu lokasinya berpindah-pindah.
Kepala Dinas Lingkungam Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana mengungkapkan, dirinya belum melakukan pendataan terbaru ke lokasi pengerukan. Namun pihaknya telah menerima informasi dari pihak kecamatan, terkait dengan penambahan lokasi pengerukan bukit di Kecamatan Dawan
“Kira-kira seperti itu datanya,” ungkap Ketut Suadnyana, Selasa (9/8/2022).
Sampai saat ini hanya ada 2 pengeruk bukit yang mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Terkait lokasi lain, pihaknya mengaku terus melakukan pendekatan, agar pengeruk tanah segera mengurus dokumen terkait perizinannya.
“Sementara hanya dua saja yang urus UKL-UPL untuk urus izinnya. Kami tetap berikan arahan, tapi terkait dapat atau tidak, itu dari kementerian,” ungkap Suadnyana.
Sementara itu, Satpol PP Klungkung sempat menghentikan aktivitas pengerukan bukit di sekitar Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek di Dusun Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Hal itu untuk menindaklanjuti adanya keluhan dari pengempon pura, karena aktivitas pengerukan dinilai membahayakan keberadaan bangunan pura.
“Kami minta menyelesaikan dulu dengan pengempon. Jangan sampai ada konflik sosial lebih luas, Karena pura itu diempon oleh warga seluruh Bali bahkan seluruh Indonesia, makanya kami hentikan dulu,” tegas Putu Suarta. (855)