SEMARAPURA | patrolipost.com – Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan aturan pengetatan perjalanan arus balik mudik pasca Idul Fitri 1442 Hijriah, Sabtu (22/5/2021).
Dengan adanya pengetatan arus balik pasca Idul Fitri, Polres Klungkung melakukan pemeriksaan dengan memberhentikan kendaraan secara acak, dimana terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
Polres Klungkung beserta jajarannya melaksanakan pengetatan perjalanan untuk penyekatan arus balik mudik yang menggelar pos pengamanan dan penyekatan di dua titik di wilayah hukum Polres Klungkung yaitu di Pos Lantas Tangguh Goa Lawah dan Pos Tangguh Lantas Lepang.
Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Wahyu Joko Nugroho, mengatakan bahwa pengetatan perjalanan arus balik pasca lebaran 2021 ini digelar di 2 titik penyekatan yang mana kegiatan ini dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat baik di siang hari maupun malam hari.
“Pemeriksaan kendaraan baik roda dua maupun empat dilakukan siang malam dan juga personel yang bertugas selalu menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan berujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas AKP Wahyu Joko Nugroho. (855)