Penggerebekan Gudang Solar Ilegal di Suwung, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka

penggerebekan1
Ekspos kasus BBM Ilegal Dit Reskrimsus Polda Bali menghadirkan tersangka dan barang bukti. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pasca penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12/2025) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26).

Dirreskrimsus Polda Bali Kombespol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy menggelar jumpa pers, langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (30/12/2025). Namun, terpantau hanya ND dan AG yang dihadirkan oleh pihak Kepolisian. NN, MA dan ED belum menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“Tiga tersangka lainnya kami sudah panggil untuk ke dua kalinya, karena panggilan pertama mereka tidak hadir. NN dan MA tidak hadir karena alasan sakit, sedangkan ED tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Saat panggilan kedua nanti, setelah pemeriksaan kami akan langsung lakukan penahanan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdti IV Ditreskrimsus terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di sebuah gudang kawasan Jalan Pemelisan, Jumat. Setelah melalui pengumpulan bahan keterangan, petugas melihat sebuah mobil Isuzu Phanter yang melintas muju TKP, sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi langsung mencegat mobil itu untuk mengecek dan memeriksa sopir yaitu ED. Kendaraan tersebut didapati sudah dimodifikasi dengan manambahkan tangki untuk membawa solar.

“ED mengakui mobil itu dipakai mengangkut solar yang didapat dengan cara membeli berkeliling SPBU Pertamina di seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirim ke gudang,” terangnya.

Selanjutnya petugas bersama ED memasuki TKP dan menemukan adanya solar sebanyak 9.900 liter. Terdapat juga berbagai kendaraan, seperti tiga unit truk tangki pengangkut BBM kapasitas 5000 liter yang salah satunya berisikan solar. Ditemukan pula enam tandon penyimpanan minyak dengan masing-masing kapasitas 1000 liter.

Polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Tetapi, mereka sempat dipulangkan karena masih status saksi dan setelah itu dilakukan pemanggilan, terutama terhadap pemilik gudang yaitu NN. Berikutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap lima orang termasuk ED.

“Dari lima tersangka ini, NN itu merupakan pemilik gudang dan penanggungjawab penuh, juga sebagai pendana, empat orang lainnya adalah karyawan,” katanya.

Motif yang mendasari mafia solar ini melakukan kejahatan adalah faktor ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang besar. Tindak pidana ini tak hanya merugikan keuangan negara sebagai pemberi subsidi, tetapi juga berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsunga subsidi tepat sasaran.

Sehingga, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *