Pengukuhan Bendesa Adat Selat oleh MDA Dipertanyakan Warga

Kelian Adat Selat Kaja Kauh, I Ketut Ngenteg. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Pada bulan Mei 2020 lalu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengukuhkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli. Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali memicu pertanyaan masyarakat.

Salah satunya masyarakat dari Banjar Adat Selat Kaja Kauh, Desa Adat Selat. Bahkan dinilai pengukuhan Ketut Pradnya tanpa melalui proses yang tepat. Sementara itu, masyarakat mengakui bendesa Adat Selat adalah I Nengah Mula. Desa adat Selat terdiri dari tiga banjar adat yakni, Banjar Adat Selat Kaja Kauh, Selat Peken, dan Selat Tengah.

Bacaan Lainnya

Kelian Adat Selat Kaja Kauh, I Ketut Ngenteg mengatakan, masyarakat dibuat resah setelah munculnya keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Bahwa telah dikukuhkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat.

Ketut Ngenteg mengatakan bahwa saat ini bendesa yang diakui masyarakat yakni I Nengah Mula. Nengah Mula ditetapkan sebagai bendesa adat melalui proses pemilihan secara demokrasi. “Setelah pemilihan sudah dilakukan pengukuhan dan disaksikan majelis alit dan majelis madya,” jelasnya, Minggu (2/8/2020).

Lanjutnya pemilihan dilakukan setelah bendesa sebelumnya yakni I Made Ridjasa mengundurkan diri. Yang mana sudah dilakukan serah terima dari bendesa sebelumnya kepada Nengah Mula yang terpilih secara demokrasi pada 2019 lalu.

Menurut Ketut Ngenteg, tiba-tiba terbit keputusan MDA yang membatalkan surat keputusan Majelis Desa Adat Kecamatan Susut tertanggal 28 September 2019 tentang penetapan prajuru Desa Adat Selat serta penetapan dan pengukuhan I Nengah Mula sebagai Bendesa Adat Selat dan prajuru lainnya.

Kemudian mengukuhkan I Ketut Pradnya yang terpilih sebagai prajuru /bendesa pada tanggal 20 Januari 2015 untuk masa bhakti 2015-2020 dan dalam pemilihan pada tanggal 3 Januari 2020 terpilih kembali secara aklamsi/musyawarah mufakat untuk masa bhakti 2020/2025 sebagai prajuru/bendesa adat Selat.

Pihaknya bertanya-tanya atas kondisi ini. “Yang menjadi persoalan, saat itu bendesa masih I Made Ridjasa. Beliau mengundurkan diri pada 2017 lalu. Kemudian 2019 terpilih I Nengah Mula sebagai bendesa. Kami melakukan pemilihan mengikuti proses demokrasi,” bebernya.

Di lain pihak, ada yang mengklaim bahwa penyarikan langsung menjadi bendesa adat. Beberapa tahun ini terkesan ada dualisme kepemimpinaan. Dikatakan pula sejatinya, I Ketut Pradnya sebagai penyarikan di Pura Puseh Gede Adat Selat.

“Tidak tahu seperti apa mekanismenya karena kami tidak terlibat. Tiba-tiba sudah menyatakan diri sebagai bendesa. Bahkan sudah ada surat undangan pengukuhan,” ujarnya.

Diakui pula, terkait keputusan MDA ini, pihaknya pun sudah melakukan beberapa upaya, yakni bersurat ke Bendesa Agung Provinsi Bali. Dalam surat tersebut pihaknya menerangkan secara detail kondisi di Desa Adat Selat.

“Kami berharap atas putusan MDA dapat ditinjau kembali. Putusan ini memantik keresahan warga kami,” imbuhnya.

Di sisi lain, I Ketut Pradnya membenarkan telah terbit putusan MDA soal dirinya yang ditetapkan sebagai bendesa adat Selat. Disinggung soal adanya keberatan atas putusan tersebut serta adanya bendesa lain yang diakui, Ketut Pradnya enggan berkomentar dengan alasan tidak elok memberikan penjelasan.

Pihaknya mengaku akan melakukan pembicaraan dengan MDA, pasca terbitnya keputusan tersebut. “Keputusan ini sudah mengikat. Jadi kami ingin memperjelas soal kelanjutan setelah terbitnya keputusan MDA,” jelasnya singkat. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.