JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Agama mengundur pengumuman kepastian penyelenggaraan haji 1441 Hijriah. Pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur hingga awal Juni 2020.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, keputusannya untuk mengundur jadwal pengumuman sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Pertama, dalam arahan Presiden Joko Widodo agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi. “Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Fachrul dalam rilis Kemenag.
Kedua, saat ini tampak ada persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. “Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang,” tutur ujar Fachrul.
Ketiga, saat ini di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar covid-19 bisa segera tertangani. “Semoga PSBB ini efektif dan COVID-19 segera teratasi,” ujarnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar juga menambahkan, pihaknya juga telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril. Kerajaan Arab Saudi diharapkan dapat mengiformasikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441Hijriah pada akhir Ramadan.
“Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI agar bisa ikut mengkomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta,” lanjutnya.
Nizar memastikan, apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag akan siap menjalankannya. Kemenag telah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.
“Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan,” kata Nizar. (305/prc)