DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah pandemi Covid – 19, sebuah tempat huburan di kawasan Jalan Gunung Soputan Denpasar berinisial NS justru tetap beroperasi. Ini seiring ditangkapnya seorang pengunjung berinisial A yang diduga membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir. Ia dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Selasa (23/2/2021) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, penangkapan tersangka A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial EK yang diringkus di seputaran Jalan Sedap Malam Denpasar Timur (Dentim) beberapa jam sebelumnya. Dari tangan tersangka EK, petugas mengamankan barang bukti 200 butir ekstasi.
“Jadi, penangkapan orang yang di dalam NS itu pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Jalan Sedap Malam. Kemudian merembetlah ke NS dan ditemukan barang bukti di dalam NS itu. Kasusnya berjalan karena ketangkap yang di Jalan Sedap Malam dan ditanya, barang buktinya dapat dari siapa dan disampaikan barang dapat dari si A yang saat itu berada di dalam NS. Sehingga petugas langsung ke NS dan meringkus si A yang di ada di dalam,” tutur seorang petugas.
Menariknya, barang bukti sebanyak itu diduga dikendalikan oleh seorang nara pidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan berinisial KP. Nara pidana itu mengendalikan melalui orang kepercayaannya berinisial OP yang diduga sebagai bandar.
“Jadi, dari dalam Lapas itu yang mengendalikan melalui orangnya berinisial OP. Kemudian OP ini yang diduga menyalurkan atau menjual kepada tersangka A dan EK ini,” terangnya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Kasat Narkoba, Kompol Michael Hutabarat. “Info dari? Nihil, belum ada laporan dari Kasat,” jawabnya melalui pesan singkat WA. (007)