BANGLI | patrolipost.com – Salah seorang pengunjung Puskesmas di Kecamatan Kintamani, Bangli mengeluhkan biaya layanan. Pengunjung ini mengungkapkan untuk mendapat surat keterangan sehat harus merogoh kocek hingga Rp 55.000. Menurutnya biaya tersebut termasuk mahal.
Keluhan disampaikan melalui Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru di media sosial Facebook. Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Puskesmas Kintamani I.
Berkaitan adanya keluhan warga tersebut, Kepala UPT Puskesmas Kintamani I dr Dewa Gede Sentana Putra saat dikonfirmasi mengaku bahwa ada laporan keluhan pelanggan mengenai tarif pembayaran surat keterangan sehat yang dianggapnya mahal.
Menurut Dewa Sentana Putra untuk tarif pembayaran seluruh jenis layanan di UPT Puskesmas Kintamani I mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda memuat bahwa tarif pembayaran untuk surat keterangan sehat menyesuaikan dengan keperluan dan ditambah dengan tarif kunjungan rawat jalan.
“Tarif sudah tertuang dalam Perda dan untuk mendapat surat keterangan sehat tidak ditanggung BPJS/KIS,” jelasnya, Minggu (29/9/2024).
Lanjutnya, pengunjung tersebut mengurus surat keterangan sehat untuk keperluan menjadi KPPS. Adapun biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 55.000 yang meliputi Rp 20.000 untuk karcis kunjungan rawat jalan dan Rp 35.000 untuk pemeriksaan kesehatan.
Disinggung terkait pemeriksaan kesehatan, dr Sentana Putra menyampaikan pertama dilakukan anamnese, apakah ada keluhan, kemudian ditanyakan riwayat alergi, riwayat konsumsi obat rutin. Berikutnya dilakukan pemeriksaan tinggi badan dan berat badan (TB-BB), ada pula pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan buta warna.
“Mekanisme untuk tarif pelayanan yang kami jalankan merujuk kepada Perda,” sebutnya. (750)