Pengurus LPD Kembalikan Uang Pesangon

Para pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ped, Kecamatan Nusa Penida foto bersama usai mengembalikan uang pesangon yang sempat mereka terima. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Diduga menjadi bahan pergunjingan warga, pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ped, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya ramai-rama melakukan pengembalian uang pesangon yang sempat mereka terima. Untuk membuktikan, mereka bersama pengembalikan dengan dituangkan dalam surat pernyataan di atas meterai Rp 6000.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka ini, pengembalian tertuang di dalam surat pernyataan dengan Nomor 46/DAP.LPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021. Mereka yang melakukan pengembalian, antara lain Made Sugawa (Pemucuk), Ni Putu Yudiati (TU), Ni Wayan Parsihati (Kasir), Ni Nyoman Yuliastini (Seksi Dana), I Gede Sartana (Kredit), I Kadek Darmawan (Kolektor (Tabungan) dan Ni Made Juliastuti (Kolektor Tabungan).

Surat pernyataan ini diteken langsung Ketua LPD Ped I Made Sugama dan diketahui Bendesa Ped I Wayan Manca. Total pengembalian uang pesangon ini senilai Rp 252.431.000.

“Dananya sudah dikembalikan ke kas LPD. Kami berharap masalah ini tidak diperpanjang lagi,” ujar Made Sugama.

Dia berharap setelah adanya pengembalian ini, tidak ada warga yang mempersoalkannya lagi. Dia mengaku adanya pemberian uang pesangon ini, berdasarkan aturan standar lembaga LPD, berupa perda. Pesangon untuk semua pengurus dan karyawan LPD ini, tercatat sudah dicairkan sejak 2017 sampai 2020. Proses pencairannya dilakukan setiap tahun.

“Saya belum tahu ada yang melaporkannya (ke kejaksaan), saya juga belum ada dipanggil,” tegas Made Sugama , saat dihubungi wartawan Kamis (4/2).

Mencuatnya persoalan ini, sesuai pemberitaan masalah ini mencuat saat pelaksanaan rapat laporan pertanggungjawaban LPD Ped, Senin (1/2) lalu. Dimana saat adanya laporan pertanggung jawabban LPD Desa Ped tersebut banyak warga protes karena dalam laporannya, ada item biaya pesangon yang dibagikan kepada pengurus dan karyawan setiap tahun. Selain itu, juga ada dugaan kredit macet yang tidak tercantum dalam laporan. Kemungkinan hal tersebutlah masalah tersebut dibawa ke ranah hukum, sehingga mereka kesal dengan mengembalikan uang pesangon yang sempat mereka terima. (855)

Pos terkait