Pengurus Partai Gerindra Bangli Laporkan Perbekel Baturiti ke Polres Bangli

dpc gerindra
Pengurus DPC Partai Gerindra Bangli saat melaporkan Perbekel Baturiti ke Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Rekaman suara I Made Suryana, Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, yang menyinggung Partai Gerindra  memancing reaksi DPC Partai Gerindra di seluruh kabupaten/kota di Bali. Suryana  dilaporkan ke Polres masing-masing, termasuk DPC Gerindra Bangli pada Jumat (13/6/2025).

Ketua DPC Gerindra Bangli I Made Joko Arnawa bersama sejumlah pengurus mendatangi Polres Bangli untuk membuat laporan atas pernyataan Suryana. Tampak hadir pula  dalam rombongan mantan bupati Bangli Made Gianyar, yang kini menjadi kader Gerindra. Kedatangan pengurus DPC Gerindra Bangli diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun beserta sejumlah pejabat Polres.

Dalam kesempatan tersebut, Joko Arnawa menyampaikan bahwa pernyataan Perbekel Suryana mengusik kader Gerindra Bangli, meskipun yang bersangkutan menjabat di Tabanan. Ia menilai, pernyataan yang kini viral di media sosial itu berpotensi memecah belah masyarakat. Padahal, hajatan politik telah usai dan para kontestan yang menang maupun kalah sudah saling merangkul.

“Walaupun kejadian di Tabanan, takutnya merembet ke Bangli,” kata Joko Arnawa.

Pihaknya berharap, meski peristiwa terjadi di Tabanan, Polres Bangli tetap tegas menindaklanjuti laporan ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Pernyataan itu merendahkan partai kami,” kata kader Gerindra asal Desa Songan, Kintamani ini.

Pada kesempatan yang sama, I Made Gianyar menegaskan bahwa negara ini berjalan berdasarkan aturan, bukan semata kekuasaan. Ia mengingatkan agar para pemimpin terpilih, termasuk perbekel sebagai pemimpin desa, tetap menjunjung tinggi aturan dalam setiap langkah.

“Bagaimana kita bertutur kata, menyapa masyarakat, memberi arahan tidak boleh lepas dari aturan yang ada,” kata Gianyar.

Menurut pandangan Made Gianyar pernyataan Perbekel Baturiti bernada diskriminatif. Ia menegaskan hal itu tidak dibenarkan karena keberadaan partai politik dijamin oleh undang-undang. “Oleh karena itu, kami sepakat melapor,” kata Gianyar.

Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun karena kejadiannya berada di Tabanan dan Gerindra di berbagai kabupaten juga melayangkan laporan serupa, pihaknya perlu melakukan koordinasi lintas Polres.

“Nanti kami akan lihat perkembangan,” ujanya. (750)

Pos terkait