Pengusaha Italia Tersangka Baru Kasus Tanah Pemkab Senilai Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo

Fabio Nizzardo seusai menjalani emeriksaan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis 17 Desember 2020. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 hektar yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kalo Labuan Bajo. Kali ini Kejati NTT menetapkan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Fabio Nizzardo (FN).

Fabio tiba di Kejati NTT, Rabu (20/1/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan, seusai diperiksa sebagai tersangka, Fabio langsung ditahan.

“Sudah ditahan,” ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).

Meski sudah pernah diperiksa sebelumnya, Abdul menjelaskan penetapan tersangka terhadap Fabio baru dilakukan setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Karena dalam pendalaman saksi-saksi, penyidik baru menemukan 2 alat bukti yang sempurna terkait perbuatan tersangka sehingga penyidik langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Abdul.

Saat disinggung soal keterlibatan Fabio Nizzardo dalam kasus ini, Abdul mengakui, Fabio memiliki peran yang sama dengan salah satu tersangka lainnya yakni Masimiliano dalam kasus dugaan jual beli lahan milik Pemkab Mabar tersebut.

“Perannya sama dengan WNA Italia yang satunya,” imbuh Abdul.

Diketahui Masimiliano dan FN merupakan pengusaha yang sekaligus rekan bisnis dari Veronika Sukur, tersangka lainnya yang telah ditahan oleh Kejati NTT.

Sebelumnya, pada Kamis 17 Desember 2020 lalu, tim penyidik Tipikor Kejati NTT telah menyita dua buah bangunan hotel dan satu bidang tanah milik Veronika Syukur yang terletak di Labuan Bajo. Sebelum dilakukan penyitaan, baik Veronika Sukur, Masimiliano dan FN menjalani pemeriksaan di Kejari Mabar pada hari yang sama.

Masimiliano dan Fabio merupakan pengusaha yang telah lama menjalankan usahanya di Labuan Bajo. Diketahui keduanya merintis usaha dalam bidang restaurant dan spa.

Dari total 102 saksi yang diperiksa, Kejati NTT menetapkan 17 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengalihan aset milik Pemkab dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1,3 triliun tersebut. Dari total 17 tersangka, Kejati NTT telah menahan 16 tersangka yakni, Andi Rizki Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Haji Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, Masimiliano, Afrizal alias Unyil, Suhardi Tahiya, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Veronika Sukur dan Fabio Nizzardo.

Salah satu tersangka yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula belum ditahan karena masih menunggu izin dari Mendagri. Selain Itu, Bupati Dula melalui kuasa hukumnya, Antonius Ali mengatakan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Bupati Dula.

Melalui kuasa hukumnya,  Antonius Ali menjelaskan, penetapan kliennya sebagai salah seorang tersangka dinilai sangat terburu – buru dan prematur. Menurut Anton Ali, instrumen tindak Pidana Korupsi yang digunakan oleh Tim Penyidik Kejati NTT terlalu berlebihan.

“Penetapan tersangka sangat terburu – buru, sangat prematur. Terlalu berlebihan untuk mewujudkan aset Pemda yang masih bersifat potensial menjadi nyata dengan menggunakan instrument tindak pidana korupsi, terlalu berlebihan. Masih ada instrument lain yang masih bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata, tapi ada apa di balik ini harus menggunakan instrument Tipikor?” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (14/1/2021).

Terkait ini, pihak Kejati pun menjelaskan akan tetap menggunakan instrument Tipikor dalam kasus ini. Menurut Abdul, penggunaan instrumen Tipikor telah melibatkan beberapa ahli yang kompeten.

“Oh iya sudah, apalagi sudah ada  beberapa ahli yang digunakan penyidik dalam kasus ini. Ahli perbendaharaan negara, ahli keuangan negara, ahli pertanahan, ahli penghitungan kerugian negara,”  ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.