Penipuan Jual Beli iPhone Rp35 Miliar, Polisi Sita 20 Barang Rihana-Rihani

kembar 44444
Si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian si kembar Rihana Rihani. Dari penggeledahan ini petugas menyita sebanyak 20 barang. Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra menyampaikan puluhan barang tersebut didapat dari hasil penipuan jual beli iPhone.

“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yg diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” kata Reza, Kamis (6/7/2023).

Dalam proses penggeledahan itu, lanjut Reza, pihaknya juga mengamankan buku rekening bank milik Rihana dan Rihani di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Penyidik menemukan barang bukti (buku rekening) langsung dan menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasikan sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran uangnya ke mana saja seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Selain melakukan penipuan, Rihana-Rihani juga melakukan penggelapan mobil rental. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.