Penjambret 7 Bulan Kabur, Pulang Ditangkap, ”Melawan Ya Ditembak”

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shiddiq
Buronan jambret di Lombok Barat, Acang ditembak petugas karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.(ist)

LOMBOK | patrolipost.com – Aparat Polres Lombok Barat menangkap Lalu Caisar alias Ecang (26), yang menjadi buron sejak 7 bulan lalu. Ecang juga merupakan residivis kasus penjambretan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shiddiq mengatakan Ecang ditangkap tim Resmob Polres Lobar dan Polsek Gerung para Minggu (3/5/2020), sekitar pukul 00.20 Wita. Ecang sebelumnya sempat selama 7 bulan melarikan diri ke Kalimantan setelah terlibat kasus penjambretan pada Agustus 2019.

“Selama DPO yang bersangkutan lari ke Kalimantan. Baru pulang ke Lombok akhir bulan April kemarin,” kata Dhafiq kepada wartawan, Selasa (5/5).

Penjambretan yang dilakukan Ecang terjadi Jalan Raya Bypass II, Lobar, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 16 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu Ecang bersama kedua rekannya menjambret seorang wanita.

Kedua rekan Ecang bernama Mamat Supardi alias Pardi (19) dan Mahsan Abwandi (21) sudah lebih dulu ditangkap. Mereka kini sedang menjalani hukuman di penjara.

“Pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, kemudian menarik tas milik korban dari belakang yang mengakibatkan korban terjatuh selanjutnya pelaku mengambil barang berharga korban,” ujar Dhafiq.

Ecang ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap di Dusun Lemokek, Desa Babusalam, Kecamatan Gerung, Lobar.

”Melawan ya ditembak, Meski begitu, polisi tetap membawanya ke RS Bhayangkara Mataram untuk diberikan tindakan medis,” ungkap Dhafiq. Sebelumnya, Ecang juga pernah kabur saat akan ditangkap. Hingga kemudian polisi memasukkan Ecang ke daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka Lalu Caisar alias Ecang pada saat penangkapan awal berhasil meloloskan diri dan kabur ke luar daerah saat mengetahui tersangka Supardi alias Pardi tertangkap,” demikian Dhafiq.(305/dtc)

Pos terkait