Pensiunan PNS Diduga Cabuli Murid SD di Rumah Kost

Oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), SP (59), diamankan petugas Kepolisian Polres Klungkung terkait dugaan pencabulan terhadap murid SD. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP (59), diduga mencabuli anak di bawah umur, hanya gara gara tidak bisa menahan nafsunya. Korban berinisial DM (10), merupakan murid salah satu SD di Klungkung yang  menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan ibu korban saat melapor di Mapolres Klungkung menyebutkan, anaknya DM dicabuli sebanyak dua kali di sebuah rumah kost di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung oleh SP.

Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa saat dikonfirmasi, Rabu (12/5) menjelaskan, korban bersama ibunya melapor ke Polres Klungkung, Rabu petang (12/5). Sebelum membuat laporan, korban sempat menjalani visum di RSUD Klungkung.

“Terduga pelaku dari kasus pelecehan ini merupakan seorang pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Klungkung,” ungkap AKBP Bima Aria Viyasa, Rabu (12/5).

AKBP Bima Aria menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, DM mengalami pelecehan oleh pelaku sebanyak dua kali, yakni pada bulan Desember 2020 dan Maret 2021. Kasus dugaan pelecahan anak di bawah umur ini tengah didalami Sat Reskrim Polres Klungkung.

“Tersangka malam ini sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami dulu,” tegas AKBP Bima Aria Viyasa seraya sangat menyayangkan peristiwa asusila tersebut. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.