DENPASAR | patrolipost.com – Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kota Denpasar memenuhi standardisasi keamanan dan kenyamanan, dan berhasil meraih skor penilaian standarisasi tertinggi dengan nilai total 498. Salah satu ruang bermain yang dinilai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI serta ditetapkan berstatus RBRA adalah Taman Janggan Sumerta Kelod, Denpasar Timur (Dentim).
Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI Rohika Kurniadi Sari didampingi Lead Auditor Teguh Pratomo dan Auditor Thomas Rizal saat acara penandatanganan penilaian RBRA di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (13/10/2022).
Rohika menjelaskan, evaluasi RBRA ini dilaksanakan guna memastikan kembali keberlanjutan standar oleh auditor. Mengingat Kementerian PPPA melakukan sertifikasi yakni bertujuan untuk menciptakan RBRA yang memenuhi standardisasi keamanan dan kenyamanan bagi anak. Sertifikasi ini merupakan langkah awal bagi Indonesia bisa mewujudkan negara maju yang peduli dan aman bagi anak-anak.
Menurutnya, RBRA juga sebagai salah satu bagian dari pembentukan karakter anak melalui ruang bermain. Mengingat kehadiran gadget serta minimnya pengawasan telah menggeser hak anak dalam bermain. Dimana bermain mempunyai pengaruh yang baik bagi perkembangan anak dan bisa menumbuhkan banyak hal, mulai dari melatih motorik, kreativitas, bahasa dan lainnya.
Rohika menyampaikan, penilaian RBRA yang dievaluasi Kementerian PPPA RI rutin dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Hal ini untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyediakan area bermain yang kondusif bagi anak serta mempercepat terwujudnya kabupaten dan kota layak anak. Hal ini tentunya senada dengan komitmen Pemkot Denpasar yang kesekian kalinya bertahan menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.
“Kota Denpasar masuk ke dalam skor penilaian tertinggi dalam rentang skor 418 – 510 dengan total akhir nilai skor 498. Ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga ingin menuju KLA tingkat utama,” terangnya.
Rohika juga berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke depannya dapat meningkatkan lagi pemenuhan hak sipil anak seperti pusat layanan siber anak serta fasilitas kesehatan bagi anak yang menjadi korban kekerasan dan Puskesmas ramah anak.
“Dengan adanya RBRA yang bersertifikasi, diharapkan mampu mendorong minat para orangtua mengajak anak-anaknya bermain di RBRA,” ungkapnya.
Sementara Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menuturkan komitmen Pemkot Denpasar dalam menjaga Kota Denpasar sebagai KLA diwujudkan dengan menjamin tersedianya RBRA yang dijalankan melalui skema kolaboratif berlandaskan spirit Vasudhaiva Kutumbakam. Terlebih dunia anak identik dengan kepolosan, kegembiraan, canda dan gelak tawa hingga belajar pun tak dipungkiri dengan cara bermain yang memang menjadi hak bagi semua anak tanpa terkecuali.
“Salah satu upaya memenuhi hak anak, utamanya dalam bermain tersebut kami berkomitmen dalam menjaga dan menata Taman Janggan secara berkelanjutan menjadi ruang bermain yang ramah anak,” ujar Jaya Negara.
Selain Taman Janggan, Kota Denpasar juga memiliki wahana edukasi bertema kearifan lokal untuk anak, yakni Wisata Edukasi Subak Teba Majalangu di Desa Kesiman Kertalangu. Kemudian terdapat pula ruang bermain yang berlokasi di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Pemkot Denpasar sangat mendukung adanya penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA, juga dapat menambah wawasan serta pengetahuan RBRA nantinya.
Tidak lupa, Jaya Negara juga mengucapkan terima kasih kepada OPD dan stake holder yang telah memberikan dukungan, sehingga Taman Janggan Kota Denpasar berhasil meraih penilaian tertinggi dalam rentang skor 418 – 510 dengan total nilai 498. Dari penilaian tersebut, Taman Janggan dinyatakan dapat memenuhi standardisasi keamanan dan kenyamanan bagi anak. (030)