Penumpang Ojek Meninggal Tertabrak Mobil di Perempatan Catus Pata Kota Bangli

catus pata
Petugas Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi Lakalantas. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Seorang penumpang ojek Ni Wayan Latri (70) asal Banjar Pande, Cempaga, Bangli meninggal dunia setelah tertabrak mobil di ruas jalan Nusantara, tepatnya di perempatan Catus Pata Kota Bangli, pada Sabtu (10/5/2025). Korban menumpang ojek yang dikendarai oleh I Wayan Sedeng (53) asal Kelurahan Kubu Bangli.

Dalam kecelakaan tersebut Wayan Sedeng selamat atau tidak mengalami luka-luka. Begitu juga pengemudi mobil Ni Nyoman Suarsini (54) asal Banjar Uma Candi Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung selamat.

Bacaan Lainnya

Kanit Laka Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Wayan Marayasa mengatakan peristiwa kecelakaan yang menyebabkan penumpang ojek meninggal dunia terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 07.45 Wita di ruas jalan Nusantara, tepatnya perempatan Catus Pata Kota Bangli.

”Korban sempat dilarikan ke RSUD Bangli, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan,” ujar Ipda I Wayan Sumarya, Minggu (11/5/2025).

Kata Ipda Marayasa kejadian tragis tersebut berawal sepeda motor jenis Yamaha Grand Filano dengan Nopol DK 4464 RC yang dikendarai I Wayan Sedeng membonceng penumpang Ni Nyoman Latri. Sepeda motor meluncur dari arah Selatan (Pasar Kidul) dengan tujuan Utara (Cempaga).

Sampai di simpang empat Catus Pata Kota Bangli pengendara sepeda motor menuju lurus ke arah Utara dan sudah melewati bundaran yang berada di tengah simpang empat.

Saat bersamaan dari arah Barat datang mobil jenis Toyota Avanza dengan Nopol DK 1939 GT yang dikemudikan oleh Ni Nyoman Suarsini berbelok ke kiri yang akan menuju ke arah Utara.

”Karena jarak terlau dekat pengemudi mobil menabrak bagian samping kiri belakang sepeda motor,” ujar Ipda Wayan Marayasa.

Akibatnya pengendara sepeda motor dan penumpang terjatuh di tengah jalan. Penumpang sepeda motor Ni Nyoman Latri mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Bangli.

”Petugas telah turun lakukan olah TKP dan juga telah memintai keterangan beberapa saksi, kasus ini cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ipda I Wayan Maryasa. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *