Penurunan Kasus Stunting di Manggarai Timur Tahun 2023 Berkisar 9%

audit kasus
Diskusi Panel Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II tahun 2023 di Manggarai Timur. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Siprianus Habur SSos paparkan bahwa data tahun 2023 kasus stunting di Matim menurun dengan persentase sebesar 9%.  Hal ini disampaikan Wabup Sipri saat membuka kegiatan Diskusi Panel Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II tahun 2023, bertempat di Lobby Kantor Bupati Manggarai Timur, Borong. Kamis (30/11/2023).

Penurunan kasus stunting, kata Wabup Sipri merupakan bukti kerja keras dan kerja bersama berbagai pihak, melalui intervensi berbagai program. Wabub juga berharap agar ada komitmen bersama untuk kerja bersama demi kesehatan generasi Manggarai Timur.

Bacaan Lainnya

“Point pertama, bahwa data menunjukkan ada penurunan angka stunting di Kabupaten Manggarai Timur ini, itu di angka 9%. Kita harus bersyukur atas ini semua. Saya tegaskan agar kita serius bekerja untuk masalah stunting ini dan tidak ada cara lain, kecuali tanggung jawab dan komitmen bersama seluruh pelaku kepentingan,” ungkap Wabup Sipri.

“Bersama kita selamatkan generasi Manggarai Timur dan kita wujudkan kesehatan dan kesejahteraan sebagai ujung dari tujuan pembangunan ini,” sambungnya.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Hariyanto dalam paparannya menyampaikan,  salah satu langkah strategis dalam rangka percepatan penurunan angka stunting adalah komitmen bersama lintas sektor pada aksi konvergensi yang menitikberatkan pada kerja kolaboratif antar implementor/pelaksana kebijakan, yang dapat diimplementasikan melalui simpul komunikasi berupa Audit (pengkajian) Kasus Stunting (AKS).

“Terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, menjadi dasar hukum untuk melakukan berbagai upaya bersama lintas sektor. Upaya bersama tersebut dalam rangka aksi konvergensi yaitu kolaborasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, Kelurahan/desa dan para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Jefrin.

Lanjut Jefrin,  salah satu cara untuk mendukung strategi tersebut adalah dengan melaksanakan Audit (Pengkajian) Kasus Stunting (AKS).

“Audit kasus stunting ini diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting di setiap wilayah, terutama pada daerah yang mengalami kasus tinggi dan pada sasaran yang telah diintervensi oleh berbagai kegiatan namun belum mengalami perubahan sehingga ada upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa berulang dan berkelanjutan,”  tutupnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.