LAMPUNG | patrolipost.com – Seorang warga Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial OVR (29) ditangkap polisi karena menyebar berita bohong alias hoaks di sosial media terkait penyebaran virus Corona di Lampung. OVR memposting di akun Facebook-nya seolah-olah virus Corona sudah masuk ke Lampung.
“OVR diamankan karena menggugah berita hoaks di akun media social Facebook milik pelaku sebanyak dua kali,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan di Mapolda Lampung, Kamis (12/3/2020).
Pandra mengungkapkan, OVR menggugah berita hoaks “awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona yang pulang dari Malaysia” pada 3 Maret 2020. Kemudian pada 4 Maret 2020 kembali memposting kabar ‘hati-hati Corona sudah masuk Lampung’.
“Dua postingan tersebut telah dilihat sekitar 4999 netizen, yang berteman dengan pelaku,” jelasnya.
OVR selaku pemilik akun pun ditangkap di kediamannya pada 5 Maret 2020. Keterangan awal, dia mengaku panik dengan maraknya pemberitaan penyebaran virus Corona sehingga membuat status Facebook tersebut.
“Dugaannya panik. Saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat,” tutup Pandra. (807)