Penyebar Hoaks Tawuran di Sesetan Diamankan Polsek Denpasar Selatan

kabid humas(4)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menanggapi video viral, Senin (21/8/2023) di Tiktok bahwa di daerah Sesetan ada tawuran adalah hoaks. Informasi tersebut diposting media sosial akun Tiktok atas nama Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah Sesetan ada tawuran dengan narasi: hati2 yang melewati Sesetan ada tawuran lagi. Setelah Taman Pancing sekarang di Sesetan.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan profiling pemilik akun tiktok  an satria jay. Akhirnya didapatkan informasi pemilik akun adalah an STN, alamat Jalan Bedahulu V No 10 Denpasar.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Tim Opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Pulau Moyo. Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran hoaks tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku STN, laki (28 th), Islam, swasta, alamat Jalan Bedahulu V No 10 Denpasar. Modus yang dilakukan  dengan menyebarkan berita bohong melalui media Tiktok.

“Kami Kembali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (hoax). Itu dapat berurusan dengan masalah hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas kabid Humas.

Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, Kabid Humas minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.