Penyebar Video Asusila Mirip Rebecca Klopper Ditangkap di Kepri

rebeca3333
Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal menghadiri konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Rebecca meminta maaf kepada publik soal video syur 47 detik yang mirip dirinya. Saat ini, pelaku penyebar video asusila mirip Rebecca berinisial BF berhasil ditangkap polisi di Kepulauan Riau, (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka pelaku penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun pelaku penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper itu berinisial BF. Tersangka berinisial BF ini merupakan pengelola akun Twitter/X Dede Gemers @dedekkugem.

“BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir Jumat (6/10).

Penangkapan tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023, yakni LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut pihak Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya melaporkan dua akun Twitter, yakni @dedekgemes dan @dedekkugem yang diketahui menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper di media sosial.

Usai dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan penyebaran video asusila mirip Rebecca Klopper itu untuk mencari keuntungan pribadi.

“Tersangka BF mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan keterangan video yang membuat orang tertarik,” kata Ramadhan.

Kemudian tersangka ini akan menawarkan konten video asusila tersebut ke beberapa pengikutnya untuk bisa bergabung di grup telegram dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kontennya.

“Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulan-nya,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti antara lain satu lembar print out tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu unit flashdisk berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard dan satu unit sepeda motor.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Terkait adanya pelaku lain yang kemungkinan bisa menjadi tersangka atas kasus penyebaran video asusila mirip Rebecca Klopper, polisi masih mendalami kemungkinan itu.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.