LABUAN BAJO | patrolipost.com – Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, baik penyelenggara maupun peserta pemilihan diharapkan lebih mengutamakan ketersediaan sarana penunjang Protokol Kesehatan. Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) diwajibkan dapat dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat aktif dalam setiap tahapan pemilukada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Mami dalam rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Selasa (22/9/2020).
Selain Paulus Mami, hadir pula dalam rapat ini Komisioner KPU Mabar, Khris Bheda Somerpes, Perwakilan Polres Mabar, Perwakilan Kejari Mabar, Perwakilan Kesbangpol Mabar, Perwakilan dari RSUD Komodo, utusan tiap partai politik serta anggota penghubung 4 Bakal Paslon pada Pilkada Mabar.
Paulus Mami menjelaskan, hingga saat ini, jumlah pasien Covid 19 di Mabar mencapai 62 orang dengan rincian 45 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 17 pasien lainnya sedang menjalani perawatan di RSUD Komodo dan Rumah Karantina.
Situasi ini menurut Paulus Mami harus diperhatikan secara serius, baik oleh KPU Mabar dan Bawaslu Mabar selaku pihak penyelenggara, maupun para peserta Pemilukada 9 Desember mendatang. Penerapan Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mabar pun menjadi sebuah kewajiban yang harus dipatuhi.
Berlangsung dalam tatanan kehidupan normal baru, pelaksanaan Pilkada diharapkan mematuhi dan mengikuti setiap aturan yang ada, baik itu Maklumat Kapolri, Peraturan Bupati Mabar dan amanat Undang Undang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, baik penyelenggara maupun para peserta melalui tim dari setiap paslon harus menyediakan APD yang dianjurkan oleh pemerintah. Hal ini diharapkan menjadi salah satu tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama tahapan pemilihan berlangsung serta menghindari timbulnya cluster baru yakni cluster Pilkada.
“Dalam pelaksanaan Pilkada, teman – teman penyelenggara dan dari perwakilan paslon atau sebagai penghubung menyampaikan kepada setiap tim untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan Pilkada ini. Ada Maklumat Kapolri, Peraturan Bupati, amanat Undang – Undang Kesehatan yang perlu diperhatikan dalam tatanan normal hidup baru,” ujar Paulus.
“Didalam setiap tahapan pemilihan, teman – teman harus menyiapkan masker, Face shield, sarung tangan, tempat cuci tangan di setiap pintu masuk, hand sanitizer, thermogun dan memastikan menjaga jarak dengan jarak 1,5 meter antara satu dengan lainnya,” lanjut Paulus.
Dalam rapat ini juga dibahas terkait tata cara pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
“Di TPS itu nanti harus diperhatikan kesiapannya, mulai dari pengaturan orang-orang datang dengan memperhatikan jarak, jumlah orang yang akan datang dengan memperhatikan luas tempat, Ketersediaan APD, durasi waktu yang digunakan saat seseorang mencoblos agar tidak terjadi penularan jika terjadi pengumpulan massa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes menuturkan setelah penetapan paslon tanggal 23 September akan dilanjutkan dengan pemberian soft copy SK penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Sementara hard copy salinan SK tersebut akan diberikan pada 24 September 2020 dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut paslon.
Pada 25 September akan dilakukan deklarasi Pilkada Damai dan penandatanganan pakta integritas untuk menaati Protokol Kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Sementara tahapan masa kampanye akan dimulai dari tanggal 26 September – 5 Desember 2020, dilanjutkan dengan masa tenang tanggal 6 – 8 Desember 2020 dan hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. (334)