BANGLI | patrolipost.com – Diduga menggelapkan mobil yang disewanya, pria berinsial DSU harus berurusan dengan polisi setelah korban I Wayan Mariana melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangli, Rabu (12/8/2020). Kini DSU, pria asal Banjar/Kelurahan Kawan Bangli masih diamankan di Polsek Kota.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kronologis kasus penggelapan mobil tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wita, DSU datang ke rumah pelapor di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli. Kepada pelapor, DSU mengatakan akan menyewa mobil untuk digunakan mengantar tamu. Setelah terjadi kesepakatan terkait besaran sewa yakni Rp 200 ribu per hari. Selanjutnya pelapor memberikan mobil jenis Toyota Agya warna putih DK 1669 PH berikut STNK kepada DSU.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 31 Juli DSU datang ke rumah pelapor untuk membayar uang sewa sebesar Rp 1.100.000, namun DSU tidak membawa mobil milik pelapor. Kemudian pada tanggal 10 Agustus, DSU kembali datang ke rumah pelapor untuk membayar uang sewa mobil sebesar Rp 500 ribu. Bahkan DSU sempat meminta nomer rekening pelapor agar bisa mentransfer uang sewa jika tidak bisa datang ke Bangli.
Karena curiga lantas pada Rabu tanggal 12 Agustus, pelapor menghubungi DSU untuk meminta bayaraan sewa mobil dan juga meminta mobil dikembalikan. Waktu itu DSU mengatakan segera mengembalikan mobil. Selang beberapa jam kemudian istri pelapor Dwiyanti mengatakan kepada pelapor sempat dihubungi oleh DSU dimana mengatakan kalau anak buah pelapor sudah mengambil mobil.
Malam harinya DSU datang ke rumah pelapor dan mengatakan kalau mobil yang disewanya sudah diambil oleh anak buah pelapor. Karena pelapor curiga, lantas kasus ini dilaporkan ke Polsek Bangli. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 150 juta.
Terpisah Kapolsek Bangli Kompol Nengah Rata saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sedang menangani kasus penggelapan mobil. ”Kasus sedang didalami, petugas sedang melakukan pengembangan,” ujarnya singkat. (750)