Penyidik Kejari Buleleng Kembali Periksa Tersangka Korupsi LPD Anturan

lpd anturan3
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan kembali diperiksa kali ketiga oleh penyidik Kejari Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (25/8). Pemeriksaan kali ketiga itu tersangka Arta Wirawan didampingi 2 orang penasihat hukumnya.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 hingga pukul 17.00 Wita. Penyidik bermaksud melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggeledahan yang ditemukan penyidik serta data lain yang ditemukan berdasarkan dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka ini dilakukan untuk pendalaman terkait dengan hasil temuan penyidik. Diantaranya soal paruman adat yang diakui sempat ada oleh tersangka Arta Wirawan.

“Kita tengah melakukan pendalaman soal adanya paruman adat. Disamping itu pendalaman mengenai pemberian kredit yang diketahui melebihi dari nilai jaminan oleh LPD Anturan dan terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD Anturan,” terang Agung Jayalantara.

Sementara meminta keterangan dari saksi yang menguntungkan tersangka yang rencananya diajukan oleh tersangka Arta Wirawan melalui penasihat hukumnya, sejauh ini telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Hanya saja, sampai saat ini saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan belum diketahui.

Begitu juga pemeriksaan kepada tersangka untuk ketiga kalinya, menurut Agung Jayalantara, saksi ahli tersebut masih belum datang dengan alasan yang belum jelas. Untuk itu, penyidik memberi kesempatan memanggil saksi menguntungkan dan ahli sekali lagi, sebelum nanti pemberkasan selesai dilakukan.

“Jika kesempatan mengajukan ahli yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil,” tandas Agung Jayalantara.

Selama proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 630 juta yang berasal dari uang reward staf LPD Anturan. Selain itu disita juga 4 SHM yang luasnya sekitar 600 meter persegi dan jika dikalkulasikan nilainya sebesar Rp 620 juta. Jika ditotal jumlah asset yang berhasil disita dari hasil pengembalian uang reward kavling tanah  mencapai sekitar Rp1,2 miliar lebih. Sementara jumlah SHM atas nama tersangka Arta Wirawan berhasil diamankan sebanyak 46 SHM milik  LPD Anturan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.