SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, akhirnya merampungkan seluruh proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana bersama 7 stafnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan selesainya pemberkasan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadispar Buleleng tersebut, Selasa (27/4).
“Berkas penyidikan oleh jaksa penuntut umum sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Agung Jayalantara.
Setelah dinyatakan P21, menurut Agung, penyidik akan segera melakukan langkah tahap dua yakni serah terima tersangka dan barang bukti berupa uang tunai dan lainnya kepada penuntut umum.
“Setelah proses tahap dua penuntut umum segera membuat surat dakwaan dan sesegara mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Agung menyebut hingga proses akhir pemberkasan penyidikan, tidak ada perubahan signifikan terkait barang bukti maupun tambahan materi dari sebelumnya. Dan proses tersebut akan tuntas sebelum masa penahanan para tersangka berakhir.
“Sebelum masa tahanan para tersangka habis, penyidik, penuntut umum dan para tersangka akan bertemu untuk menentukan jadwal proses tahap dua,” tandas Agung.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng ini menyeret 8 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispar Buleleng. Mereka diduga melakukan penyelewengan dengan modus mark-up pada program Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan.
Kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka itu ditaksir mencapai Rp 789 juta. Sementara barang bukti yang berhasil disita penyidik mencapai Rp 602 juta. Para tersangka itu yakni, Made Sudama Diana, Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Nyoman Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung. (625)