Penyidik Pidsus Kejari Periksa 6 Saksi

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar terus mendalami kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih. Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, Kamis (27/6) di Kantor Kejari Denpasar, Jalan Jendral Sudirman No 58, Denpasar Barat.

Adapun saksi-saksi yang hadir dalam pemeriksaan itu, yakni mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha, mantan sekertaris Desa Dauh Puri Kelod, Nih Luh Cihna Kembar Dewi yang kini menjabat sebagai seketaris Kelurahan Sanur, Kaur Perencaan I Putu Wirawan, dan Bendehara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Aryaningsih. Selain itu, dua petugas punggut Desa Dauh Puri Kelod, I Ketut Tangkas dan AA Putu Susilawati.

Pemeriksaan terhadap 6 saksi ini dibenarkan oleh Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Denpasar,

 I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma. “Sebenarnya saksi yang kami panggil tujuh orang, tapi satu orang tidak hadir,” katanya.

Saksi yang tidak hadir itu, kata Ary Kesuma, anggota BPD Desa Dauh Puri Klod bernama I Nyoman Sada tanpa alasan yang jelas. Selain Sada ada satu saksi lagi yang tidak hadir. Meski demikian, jaksa penyidik akan kembali memanggil ulang yang bersangkutan.
Menariknya, dari keterangan para saksi ini,  penyidik kembali memanggil saksi baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar saksi. “Ada nama-nama baru yang akan dipanggil. Nama-nama baru itu hasil pengembangan pemeriksaan tadi (kemarin -Red),” tambahnya.
Namun terkait kapan saksi baru itu akan dipanggil, Ary Kesuma menyebut belum mengetahui pasti jadwalnya. Pun saat disinggung  apakah sudah ada yang mengarah menjadi calon tersangka,  Ary Kesuma mengatakan hal itu masih membutuhkan proses waktu lama.
“Kami masih terus memperdalam dan mengolah data yang ada karena data dan saksi ini terus berkembang,” paparnya.
Ary Kesuma menjelaskan, setelah penyidikan saksi selesai akan dilakukan ekspose perkara. Begitu selesai ekspose perkara akan ditemukan titik terang siapa yang harus bertanggung jawab. Setelah itu baru ditetapkan tersangka. “Jadi, (untuk tersangka) tunggu hasil ekspose,” tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod di Jalan Serma Repot Nomor 15 pada 20 Juni lalu. Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa itu berlangsung 3,5 jam. Mulai dari pukul 08.30 hingga tepat pukul 12.00 Wita.

Selama 3,5 jam itu pula jaksa penyidik mengobok-obok kantor yang tidak jauh dari Pasar Sanglah itu. Ruang yang digeledah yaitu ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel. Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar. Total dokumen yang diamankan dari kantor desa sebanyak lima container box (kotak bufet plastik) ditambah tiga kardus.

Dokumen-dokumen itu kini disimpan di ruang Pidsus Kejari Denpasar. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan dipilah dan diteliti. Dokumen yang memiliki korelasi dengan dugaan kasus korupsi APBDes akan disita. Sedangkan yang tidak ada korelasi akan dikembalikan ke pihak desa.

Penggeledahan itu berdasar surat perintah Kajari Denpasar bernomor 2505/N.1.10/ST.1/06/2019. Sedangkan surat penetapan izin dari Pengadilan Tipikor Denpasar bernomor 1/Peng/Ped.Pid.Sus-Tpk/2019/PNDPS, tertanggal 18 Juni 2019.

Ditambahkannya, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made WN sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.
“Nah, sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih kami dalami lagi. Kemana saja aliran uang ini,” beber Astawa saat itu.
Sebelumnya, Kejari Denpasar juga sudah memeriksa pejabat Pemkot Denpasar. Dari Inspektorat ada nama IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pasek Mandira dan Camat Denpasar Barat AA Made Wijaya. Terhitung sudah 13 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. (val)

Pos terkait