Penyintas Covid-19 Harus Penuhi Persyaratan Tertentu untuk Melakukan Donor Plasma

Donor plasma konvaselen bagi penyintas Covid-19. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tidak semua penyintas Covid-19 boleh melakukan donor plasma. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pendonor plasma konvalesen. Persyaratan itu mulai dari administrasi hingga kondisi kesehatan penyintas Corona dan rentang pasca tertular.

Kepala Bidang Litbang dan Mutu UPTD PMI Provinsi Bali dr Ni Putu Candra Indriyasari menjelaskan, sesuai penelitian plasma konvalesen efektif untuk pasien ringan dan sedang untuk mencegah kepada gejala berat.

Bacaan Lainnya

“Karena mengandung netralisasi antibodi. Antibodi dari penderita Covid ini yang kita harapkan mampu memerangi virus Corona yang masih ada dalam tubuh pasien,” jelas Candra Indriyasari di Jayasabha Denpasar, Jumat (13/8/2021).

Plasma darah yang terdistribusi sejak 17 Juli 2020 sampai sekarang sebanyak 1.505 kantung, dengan rincian golongan darah A sebanyak 280 kantong, golongan darah B 469 kantong, golongan darah O 659 kantong dan AB sebanyak 97 kantong.

Persyaratan donor plasma sendiri antara lain, harus ada bukti hasil swab PCR atau antigen yang menyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Surat itu dilengkapi dengan surat keterangan sudah sembuh dari Puskesmas atau rumah sakit tempat dirawat, atau surat keterangan selesai menjalani isolasi, baik mandiri atau terpusat.

“Kalau memungkinkan lagi disertakan swab negatifnya antigen atau PCR,” kata dokter Candra.

Usia pendonor 18-60 tahun dengan berat badan minimal 55 kg, tekanan darah memenuhi syarat dalam batas normal dan tidak ada memiliki penyakit tertentu seperti gangguan jantung, ginjal, atau paru.

“Intinya penyakit-penyakit parah tidak diperbolehkan mengikuti donor plasma,” ujarnya.

Selain itu, pendonor plasma boleh dari penyintas yang sudah mendapatkan vaksin maupun yang belum vaksin. Yang sudah vaksin jaraknya seminggu dari vaksin pertama maupun kedua. Dengan catatan, tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Dokter Candra menyebut, toleransi waktu pendonor plasma diberikan hingga maksimal 6 bulan sejak dinyatakan positif Covid-19 dan telah sembuh. Penyintas Covid-19 diatas 6 bulan sejak positif tidak direkomendasikan.

“Lebih dari enam bulan tidak direkomendasikan karena biasanya antobodinya sudah mulai melemah atau turun, bahkan hilang,” jelasnya.

Sedangkan perbedaan donor darah dan donor plasma konvalesen kata dokter Candra, pada donor darah biasa, langsung bisa dilakukan pengambilan darah. Tapi untuk plasma konvalesen prosedurnya dua hari. Hari pertama skrining dan hari kedua baru pengambilan plasma darah. (pp03)

Pos terkait