DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru untuk pegawai selama 8 jam penuh. Dalam aturan baru itu, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 Wita. Aturan ini berlaku mulai Selasa, 2 Januari 2024.
Jam kerja ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pergub itu menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 17 April 2023.
Pergub telah disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada 27 Desember 2023 lalu. Dalam Pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yakni, Senin hingga Jumat. Jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita.
Jam istirahat kerja hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita atau selama 60 menit. Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat selama 90 menit.
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selasa (2/1/2024).
Sedangkan di bulan Ramadan, Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 Wita. Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” jelasnya.
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Menurut Dewa Indra, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel yang terkait dengan lokasi dan waktu. Pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya. (pp03)