Perampok Bergolok di Toko Gede Denpasar Ditembak Polisi

perampok toko
Pelaku digiring petugas saat ekspos kasus di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/9/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polisi hanya butuh waktu dua hari untuk mengungkap pelaku perampokan bersenjata tajam di Alfamart Toko Gede Jalan Teuku Umar Nomor 48 C, Denpasar, Selasa (30/8) lalu. Ya, pelakunya yang merupakan mantan karyawan bernama Rizki Sahputra (25) itu berhasil dibekuk anggota Polresta Denpasar di Jalan Kartika, Dauh Puri, Denpasar, Kamis (1/9) pukul 13.00 Wita. Kedua kakinya terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat penangkapan itu.

Aksi perampokan ini berawal dari seorang pegawai toko, Ni Made Ratna Sapitri (26) membuka toko pukul 06.37 Wita. Tiba-tiba pelaku masuk ke toko dan mengeluarkan sebuah golok dari lipatan baju depannya. Senjata itu ditodongkan ke leher Sapitri disertai ancaman. Korban disuruh menyerahkan kunci brankas, namun korban tidak mau. Kemudian pelaku menyuruh wanita itu naik ke lantai dua. Pria asal Rejang Lebong, Bengkulu itu lalu mengikat tangan Sapitri menggunakan kabel charger HP.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di lantai dua, ternyata pelaku sangat mengetahui posisi brankas. Dia kembali menodongkan senjata sambil menanyakan kunci brankas kepada wanita asal Tabanan itu. Korban mengatakan tidak tahu. Pelaku kemudian turun ke lantai satu menuju tempat DVR CCTv. Sementara korban dipaksa menghadap ke tembok, lalu ia mengambil DVR CCTv. Dia juga menuju meja kasir dan membuka laci dan menemukan kunci brankas. Korban mencoba memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku.

“Korban sempat menarik masker pelaku hingga wajahnya terlihat,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/9/2022).

Meski sempat berusaha menyelamatkan diri, pelaku kembali berhasil menangkap korban dan mengancam akan ditebas. Saat hendak menuju lantai dua lagi, korban dapat melepas ikatan di tangannya lalu keluar untuk meminta tolong kepada Satpam toko HP yang ada di samping TKP. Tapi pelaku tetap melanjutkan aksinya mengambil uang tunai Rp 5,3 juta dalam brankas itu. Ia juga mengambil dua slop rokok Sampoerna Mild 16 dan DVR CCTv. Selanjutnya ia kabur melalui pintu depan dan pergi mengendarai sepeda motor.

Setelah pelaku keluar, korban dan Satpam baru mengunci pintu toko dari luar sehingga sempat mengira pelaku masih di dalam. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Dari koordinasi antara pihak Alfamart selaku korban dan hasil analisa rekaman CCTv di sekitar TKP, diketahui identitas pelaku sebagai mantan Asisten Kepala Toko tahun 2017, namun resign tahun 2019.

“Makanya yang bersangkutan sangat mengetahui seluk beluk kondisi toko itu,” terang Bambang.

Pengejaran membuahkan hasil, Kamis (1/9) pukul 13.00 Wita. Rizki dapat diringkus beserta barang bukti di seputaran Jalan Kartika, Dauh Puri, Denpasar saat hendak kabur ke kampung halamannya. Namun ia coba melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga ditembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.