JAKARTA | patrolipost.com – Perampokan terhadap Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur sempat membuat geger. Kasus perampokan ini menjadi sorotan publik setelah viral curhatan korban yang ‘ditolak’ polisi saat melaporkan kasus itu ke polisi.
Polda Metro Jaya saat itu menegaskan bahwa laporan korban diterima dan ditindaklanjuti. Polisi mengejar pelaku perampokan tersebut.
Di sisi lain, Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang ‘menolak’ laporan telah diproses secara kode etik. Rudi mendapat sanksi mutasi demosi dipindah ke luar Polda Metro Jaya karena dinilai tidak berperilaku terpuji.
Polisi tidak berhenti sampai situ saja. Tugas pokok yakni menangkap pelaku juga terus dilakukan, hingga akhirnya tiga orang ditangkap polisi.
Kasus perampokan ini terjadi pada Selasa (7/12) di Pulogadung, Jakarta Timur. Para pelaku saat itu menggasak tas milik korban yang berisi uang senilai Rp 7 juta dan sejumlah ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah lima orang. Namun, polisi baru menangkap tiga pelaku di antaranya.
“Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Pelaku sebenarnya ada lima orang, tapi baru tiga orang yang kita tangkap,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir Selasa (28/12).
Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan AKBP Awaludin, di Johar Baru, Jakpus, pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12).
“Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap,” ujar Zulpan.
Modus Gembos Ban
Polisi mengungkap modus operandi para pelaku perampokan. Mereka berpura-pura memberitahu korban bahwa ban mobilnya gembos.
“Kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus seolah-olah ban mobil korban bocor dengan cara menyampaikannya memepet kendaraan motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Peran Para Pelaku
Kelima pelaku itu menjalankan peran masing-masing dalam melakukan aksi perampokan kepada korban. Awalnya, pelaku BI dan AAM mendekati mobil korban dan memberitahu ban mobil korban gembos.
Korban yang mengetahui hal itu akhirnya menepikan kendaraannya. Lalu pelaku MW dan MA beraksi mengalihkan perhatian korban. Saat korban lengah itu pelaku B kemudian menggasak tas milik korban tersebut.
“Kemudian, pada saat menepikan kendaraan, ada satu orang mengajak ngobrol. Sesaat kemudian pada saat itu pelaku lain yang masih DPO mengambil tas dan membawa tas tersebut,” jelas Zulpan.
Uang Rp 7 juta dari tas korban berhasil diambil pelaku. Zulpan menyebut uang itu dikuasai oleh dua pelaku MA dan B yang kini masih buron.
Pelaku Residivis
“Mereka pemain lama. Jadi sudah sering beraksi dengan modus seperti ini dan mereka residivis dua kali dengan kasus sama,” ujar Zulpan.
Zulpan menambahkan, para pelaku ini mengaku melancarkan aksi perampokannya kepada perempuan yang mengemudikan mobil seorang diri.
“Mereka ini mengincar kendaraan roda empat yang khususnya wanita dan sendirian menyetir mobil. Mereka tidak tunggu di kantor-kantor ban, mereka hanya lihat saja di jalan, hunting dan lihat kendaraan di dalam itu wanita dan sendiri dan itu yang jadi target,” jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (305/dtc)