PAPUA | patrolipost.com – Pria berinisial OM alias Opi di Jayapura, Papua, ditangkap polisi karena memperkosa ibu rumah tangga saat menyatroni rumah milik korban. Pelaku sejak awal berencana melakukan perampokan disertai pemerkosaan dengan cara memantau situasi korban.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Rahadian mengatakan pelaku Opi lebih dulu mengintai situasi rumah korban di Distri Abepura. Pelaku yang menyadari korban sedang ditinggal suaminya keluar kota lalu melancarkan aksinya.
“Dari hasil penyelidikannya, dia memantau, tahu korban sendiri di dalam rumah. Memang tujuannya merampok dan memperkosa,” kata AKP Oscar, dilansir Kamis (27/7).
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D Mackbon mengatakan korban sedang video call bersama suaminya yang berada di luar kota sebelum pelaku datang. Oleh sebab itulah korban terlambat menyadari keberadaan pelaku di dalam rumahnya pada Sabtu (15/7).
“Pada saat pelaku masuk rumah yang korban ini sedang video call karena suaminya ada di kota lain,” kata Kombes Victor D. Mackbon, Rabu (26/7).
Korban baru menyadari pelaku sudah berada di dalam rumah setelah selesai video call. Akibatnya, korban mengamankan diri dengan cara bersembunyi di kamar mandi.
“Setelah video call selesai ternyata pelaku masuk dan mengejar korban ke kamar mandi,” ungkapnya.
Mengetahui keberadaannya sudah diketahui oleh korban, pelaku OM mengejar korban ke kamar mandi. Korban saat itu sempat menghubungi suaminya kembali, namun tidak mendapat balasan.
“Korban berupaya menghubungi suami tapi tidak diangkat sehingga kejahatan tersebut terjadi,” ujarnya.
Pelaku mendobrak pintu kamar mandi. Seketika itu juga pelaku mengancam menggunakan sebilah parang agar korban memenuhi nafsu bejatnya.
“Tersangka mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi dan melakukan pengancaman dan menyampaikan bahwa pelaku ingin menyalurkan birahinya,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mencuri barang-barang milik korban. Pelaku membawa kabur 6 untai Kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan, 3 ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pelaku tepat satu minggu setelah kejadian. Kombes Victor mengungkapkan pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
“Jadi ada tindakan tegas terukur pada saat personel kami di lapangan mengidentifikasi pelaku karena kita amankan informasi malam hari yang bersangkutan itu terlihat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dikenakan oleh penyidik itu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (305/dtc)