Perampok yang Bunuh Ibu dan Lukai Anak di Perum Kori Nuansa Jimbaran Ditembak Polisi

perampok
Pelaku perampokan di Perum Kori Nuansa Jimbaran, ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gerak cepat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membuah hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III Nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (23/2/2025) dini hari berhasil diringkus.

Pelaku bernama Muhammad Rafli Barizi (21) dibekuk di sebuah Toko Bangunan di Jalan Semer Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (23/2) pukul 16.30 Wita. Saat ditangkap pelaku berusaha kabur sehingga polisi menembak kedua kakinya untuk melumpuhkan.

Bacaan Lainnya

“Iya, sempat terjadi kejar – kejaran pada saat ditangkap. Pada saat anggota masuk ke tempat persembunyiannya, pelaku melihat kedatangan polisi sehingga lari ke belakang kemudian loncat pagar lalu kabur,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal di Denpasar, Senin (24/2/2025).

Menurut Iqbal, anggota kemudian melakukan pengejaran dan khawatir pelaku berhasil meloloskan diri anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (menembak) untuk melumpuhkannya.

Dari interogasi terungkap, pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek, tak jauh dari rumah korban. Selanjutnya turun ke lantai satu dan dipergoki oleh korban Kartini (56). Karena aksinya ketahuan, pelaku mengejar koban dan menusuk korban dengan pisau dapur yang dibawanya.

Anak korban, Dika Putri Kartika Sari (24) yang melihat ibunya dianiaya, berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku lebih kuat dan berhasil melumpuhkan Dika. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa dua buah HP dan cincin. Selanjutnya tersangka meninggalkan korban melalui jalan masuk semula.

Sebelum mengambil barang korban, Dika Putri melihat ibunya dipukuli di atas meja ruang tamu oleh seorang yang tidak dikenal. Saat itu Dika melihat ibunya dalam keadaan terlentang. Dika Putri sempat menarik baju pelaku, memukul dan menendang pelaku. Namun pelaku membalas mencekik lehernya dan dijatuhkan di lantai dalam posisi pelaku di atasnya.

Dika sempat berontak sambil menendang pelaku, namun tidak bisa teriak karena leher dalam keadaan tercekik dan sempat juga menendang pintu kamar di dekat kaki berharap ada orang yang mendengar suara tendangan di pintu, namun ia sudah tidak ingat lagi karena pingsan.

“Korban Kartini mengalami enam luka tusuk diantaranya, satu di leher belakang yang lainnya dipundak dan punggung yang mangakibatkan korban meninggal dunia. Luka yang paling parah di bagian leher,” terang Iqbal.

Peristiwa berdarah itu awalnya diketahui oleh tetangga korban inisial AG dan suaminya J sekitar pukul 03.30 Wita. AG yang saat itu duduk di teras rumah mendengar adanya suara gaduh, dan diikuti dengan rintihan minta tolong dari rumah korban. Mendengar hal tersebut, AG kemudian meminta tolong kepada suaminya untuk mengecek.

Selanjutnya pasutri itu mencari sumber suara sampai ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di pintu gerbang rumah korban, mereka masih mendengar rintihan itu namun samar – samar. Mereka baru mengetahui peristiwa itu setelah masuk rumah dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika perbuatan mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *