Peran PPAT Sangat Vital Mencegah Terjadinya Sengketa Kepemilikan Lahan

ppat
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Valdi Khairusy. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sejak ditetapkannya Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 silam, Labuan Bajo mengalami perkembangan yang begitu pesat. Ini ditunjukkan dengan masifnya pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur pendukung keberlangsungan Pariwisata Labuan Bajo, baik dalam rupa jalan, jembatan, pembenahan objek wisata hingga masuknya investasi dalam bentuk pembangunan hotel maupun restaurant.

Berbagai pembangunan ini ternyata tidak luput dari maraknya sengketa kepemilikan lahan. Selain disebabkan oleh melambungnya harga jual tanah, kepemilikan lahan yang tumpang tindih akibat adanya ketidaktahuan dalam mengurus proses sertifikasi lahan menjadi salah satu alasan di balik carut marut sengketa lahan ini.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Valdi Khairusy menyebutkan peran edukasi kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya sengketa dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi sangat penting dan krusial.

“Masyarakat itu diberikan edukasi soal pembelian tanah. Contohnya menanyakan masyarakat sekitar terkait kepemilikan lahan. Jangan sampai, tanah tersebut sebelumnya adalah tanah sengketa ataupun tanah yang sebelumnya sudah dijual ke orang lain. Karena sudah banyak kasus seperti itu terjadi,” ucapnya, Selasa (19/9/2023).

Notaris dan PPAT yang dilantik pada 2019 itu mengatakan edukasi yang diberikan soal proses pembelian tanah wajib dilakukan oleh PPAT. Menjadi sangat penting agar klien (masyarakat) lebih hati-hati dalam proses pembelian tanah.

“Supaya masyarakat bisa lebih aware dan berhati-hati dalam permasalahan tanah, paling minimal kita sebagai PPAT harus mengedukasi dulu klien-klien kita sendiri secara gamblang, sebagai pencegahan sengketa tanah ke depannya,” tutupnya.

Penyebaran PPAT

Sebelumnya, sebanyak 735 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari seluruh Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional III (Pra Kongres) dan Upgrading Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) III 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Rakernas itu akan berlangsung selama dua hari 14-15 September 2023 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Suyus Windayana dalam kesempatan itu menyampaikan, selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas. Sehingga, diharapkan dapat membentuk sikap profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari Kementerian ATR, karena PPAT menjadi mitra yang sangat penting, dan jumlah pelayanannya paling banyak,” ujar Suyus.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin berat. Artinya, dengan adanya perubahan kondisi masyarakat ini PPAT dengan sendirinya mengikuti dan menyesuaikan. Ia juga mendorong agar PPAT untuk segera bertransformasi dari layanan analog ke layanan digital dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu dibutuhkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Kita semua wajib menjaga kehormatan dari jabatan PPAT, dan menjaga nama baik Kementerian ATR BPR,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Umum IPPT Hapendi Harahap berharap Rakernas itu membuat para peserta mengetahui lebih detail terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di bidang layanan pertanahan.

“Saya berharap Rakernas ini diikuti dengan saksama. Juga diharapkan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berdampak untuk kemajuan PPAT ke depan,” ucapnya.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini IPPAT telah banyak berkontribusi dalam pelaksanaan layanan pertanahan. Namun, yang perlu menjadi perhatian ialah terkait persebaran PPAT di Indonesia saat ini.

“Sebaran PPAT di Indonesia saya yakin tidak rata. Pasti banyak yang ingin tetap tinggal di Pulau Jawa. Saya yakin 514 kabupaten/kota, tidak semua ada PPAT-nya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto kemudian menyampaikan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Pengurus Pusat (PP) IPPAT tengah mengupayakan optimalisasi sebaran PPAT. Salah satu upaya yang rencananya akan dilakukan ialah menempatkan PPAT baru ke berbagai daerah.

“Saya akan perintahkan nanti kepada Pak Suyus (Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, red) agar PPAT yang muda-muda disebar. Nanti setelah sekian tahun baru boleh mengajukan pindah,” tutur Hadi Tjahjanto. (334)

Pos terkait