BOGOR | patrolipost.com – Polisi menjerat Yusuf Sulaiman (33) dengan pasal berlapis usai mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor, Jawa Barat. Yusuf disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta terancam sembilan tahun bui.
“Kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Rio mengingatkan seluruh masyarakat agar melapor kepadanya apabila ada yang mengaku penegak hukum dan melakukan pemerasan serupa.
“Saya ingatkan kepada pengusaha dan Pemda Kabupaten Bogor, apabila ada orang yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum baik dari institusi kepolisian, kejaksaan, KPK, atau pengadilan, yang di mana dengan tipu muslihat, segera lapor ke kami,” ucapnya.
“Bisa langsung tanyakan kepada saya sebagai Kapolres mengenai kebenaran hal tersebut. Jangan sampai hal ini terjadi di kemudian hari sehingga menimbulkan opini publik kurang baik bagi perekonomian di Kabupaten Bogor,” lanjut Rio.
Modus Operandi Yusuf
Rio sebelumnya mengungkap cara Yusuf Sulaiman memeras ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. Korban ditakut-takuti dengan surat panggilan KPK.
Dia mengatakan korban sebelumnya memang pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK. Pemanggilan itu kemudian dijadikan alat oleh Yusuf untuk memeras para korban.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang menimbulkan ketakutan daripada para saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan teman-teman dari KPK,” kata Rio kepada wartawan.
Pihak KPK menyerahkan kasus pemerasan tersebut kepada polisi. Rio mengatakan akan melakukan penyidikan hingga kasus tersebut tuntas.
“Kami terima dan akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemda Kabupaten Bogor, bisa melaksanakan tugas dengan baik,” bebernya. (305/dtc)