Perayaan Hari Guru di SMKN 1 Klungkung Tetap Meriah, Kejaksaan Sudah Minta Keterangan 45 Saksi

guru 111111
Suasana perayaan Hari Guru di SMKN 1 Klungkung berlangsung tertib dan meriah. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Perayaan Hari Guru Nasional di SMKN 1 Klungkung tidak terpengaruh dengan persoalan penyalah gunaan dana komite sekolah yang heboh di masyarakat dan kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Klungkung.

Meski proses penyidikan masih berlangsung, guru-guru di SMKN 1 Klungkung terpantau tetap ceria merayakan peringatan hari guru nasional dengan acara tukar kado antar sesama guru. Acara tersebut dilakukan usai melaksanakan upacara bendera.

Terlihat wajah para guru sangat bahagia dalam perayaan tersebut, siswa dan guru berbaur menjadi satu, sementara itu di lain sisi kasus yang menimpa SMK N 1 Klungkung ini sudah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perhitungan kerugian negara, sebelum kemudian menetapkan tersangkanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran kepada wartawan, Selasa (26/11/2024) mengatakan, pasca dilakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung, penyidik meneruskan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada sekitar 45 saksi yang dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan sebelumnya terhadap Kepsek Wayan Siarsana.

Iskadi Kekeran menyatakan keterangan Siarsana selaku penanggungjawab sekolah dinilai masih dibutuhkan di tingkat penyidikan.

Soal penetapan tersangka, Kekeran menyatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun ia menyampaikan, sudah mengajukan permohonan audit kerugian negara ke pihak BPKP.

“Kita serahkan kepihak BPKP untuk melakukan perhitungannya, nantinya setelah hasil audit keluar, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Kekeran.

Penyidik sempat melakukan perhitungan kerugian negara secara internal, ditemukan ada kerugian mencapai Rp 724 juta. Namun, Kekeran menegaskan, penghitungan kerugian negara yang resmi mesti dilakukan oleh lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang.

Sebelumnya sempat disinggung soal temuan ratusan ijazah siswa yang tidak dibagikan oleh pihak sekolah, Kekeran, jaksa asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini mengatakan, ijazah itu ada kaitannya dengan perkara yang ditangani saat ini.

Keberadaan ijazah itu berkaitan dengan uang komite yang belum dilunasi oleh siswa. Bahkan ada siswa yang sudah membayar uang komite tapi ijazahnya masih di sekolah.

“Itulah temuan kami, kalau sudah bayar seharusnya sekolah menyerahkan ijazah nya. Ijazah tidak kami sita, tapi datanya ada pada kami,” ungkap Kekeran.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024) lalu pukul 10.00 WITA.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

Penggeledahan saat itu diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka SH MH. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp 182 juta.

Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite.

Terkait pemeriksaan itu sebelumnya sempat dihubungi Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana dengan percaya diri menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.

“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.