SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Desa/Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, I Ketut Kusuma Ardana secara sepihak telah mengembalikan sertifikat lahan yang diklaim miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Pengembalian sertifikat No 02427/Desa Bungkulan dilakukan secara sukarela menyusul kasus pidana Kusuma Ardana masih bergulir di Polres Buleleng, setelah ia dilaporkan melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai lahan dengan tanpa hak.
Anehnya, pasca pengembalian sertifikat, di lahan yang sama muncul spanduk berisi klaim atas lahan itu dengan mengatasnamakan I Gede Armany. Kusuma Ardana masih menjalani wajib lapor setelah penyidik Polres Buleleng menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembuatan sertifikat lahan fasilitas umum di desa tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Buleleng Ir I Komang Wedana, saat dikonfirmasi soal pengembalian lahan oleh Kusuma Ardana membenarkan. Wedana mengatakan, Kusuma Ardana mengembalikan sertifikat bernomor No 02427/Desa Bungkulan pada bulan Januari 2021 lalu secara sukarela.
“Yang bersangkutan (Kusuma Ardana, red) telah mengajukan permohonan hapusnya hak atas milik No 02427/Desa Bungkulan tetanggal 02 Februari 2021 dan telah terdaftar dengan berkas No 3223/2021,” jelas Komang Wedana, Senin (22/2/2021).
Atas permohonan itu, BPN Buleleng telah menghapus hak pada buku tanah berdasar permohonan yang bersangkutan. Tidak itu saja, BPN Buleleng sebelumnya telah bersurat kepada Kanwil BPN Bali yang meminta agar sertifikat No 02427/Desa Bungkulan diusulkan untuk dibatalkan hak kepemilikan atas nama I ketut Kusuma Ardana.
“Adanya pengembalian sukarela itu, surat yang kita kirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali pada 22 Oktober 2019 bernomor: 9496/SP.51.08.MP.01.02/X/2019, kami tarik kembali atau batal untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Wedana, status tanah tersebut kembali seperti sebelum sertifikat No 02427/Desa Bungkulan diterbitkan. ”Status lahannya kembali seperti semula saat sebelum sertifikat tersebut terbit,” imbuhnya.
Sedangkan terkait adanya klaim baru atas lahan tersebut mengatas namakan I Gede Armany, Komang Wedana mengaku tidak tahu menahu soal tersebut. Bahkan bukan menjadi kewenangan pihak BPN untuk memberikan pendapat atas persoalan itu.
”Soal itu (pemasangan spanduk, red) saya no coment. Yang jelas status lahan kembali seperti semula dan kami tidak bisa menyebut siapa pemilik lahan itu sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, soal status hukum Kusuma Ardana yang saat ini tengah berproses di Polres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkannya sebagai tersangka.
”Tersangka Ardana masih menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Iptu Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
Sedang proses hukum kasusnya, Sumarjaya mengatakan, berkasnya sudah disampaikan ke JPU di Kejaksaan Negeri Buleleng. Hanya saja, berkasnya masih dikembalikan (P19) oleh JPU agar dilengkapi. ”Saat ini penyidik tengah berupaya memenuhi petunjuk jaksa yang diberikan dalam P19. Dalam waktu singkat akan segera dipenuhi dan akan segera dikirim ke JPU,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana melalui program tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah fasilitas umum (fasum) ke BPN Buleleng dan selanjutnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2426 (pada tanah Puskesmas) dan SHM No 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana. Hal itu membuat Desa Bungkulan bergejolak dan jajaran Polres Buleleng melakukan penyelidikan terkait polemik status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, yang disertifikatkan perseorangan oleh oknum Perbekel Desa Bungkulan terpilih Ketut Kusuma Ardana sejak tahun 2013 lalu melalui prona.
Tidak itu saja, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No 0010/Pbt/BPN.51/I/2020 karena dianggap cacat administrasi. (625)