Perbekel Tusan Dewa GPB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Ajukan Permohonan Praperadilan

pengacara 1111111111111111
Pengacara Wayan Sumardika saat menyampaikan praperadilan atas penetapan tersangka Perbekel Tusan, I Dewa GPB ke Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/5/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa GPB ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Klungkung, dalam dugaan kasus korupsi Dana APBDes Desa Tusan.

Pasca ditetapkan tersangka, I Dewa GPB melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/5/2024).

I Dewa GPB ditetapakan sebagai tersangka, serangkaian dugaan kasus korupsi dana APBDes Desa Tusan Tahun 2021 yang ditafsir menyebabkan kerugian mencapai Rp 402 juta.

Sebelumnya Bendahara Desa Tusan, I Gede KS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu. Kasus tersebut ternyata menyeret tersangka lain, yakni Perbekel Tusan, I Dewa GDP.

“Atas penetapan perbekel Desa Tusan sebagai tersangka, kami selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan,” ujar Sumardika, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan. Diantaranya tidak terpenuhinya dua alat bukti. Serta dalam penetapan Dewa GDP sebagai tersangka, menurutnya melanggar prosedur sesuai keputusan MK No.130 Tahun 2015.

“Kalau dalam keputusan MK tersebut, intinya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbit maksimal 7 hari setelah terbitnya Seperindik (surat perintah penyidikan). Sehingga penyidik seharusnya menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor paling lambat 7 hari setelah keluarnya Seperindik. Kalau dalam kasus ini, SPDP terbit melebihi 7 hari. Seperindik keluar 17 April 2024, sementara SPDP terbit 14 Mei 2024,” ungkap Sumardika.

Sementara itu dihubungi melalui telepon Wa, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Teddy Satria Permana walaupun aktif namun belum mengangkat telepon wartawan. Namun Kasubag Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono SH hanya menjawab singkat bahwa Polres Klungkung belum tahu permasalahan itu terkait informasi adanya laporan Pra Peradilan dari tersangka. Jika nanti ada laporan informasi itu ke saya, pasti kita sampaikan.

“Tunggu saja jika sudah ada laporan informasi ke saya, pasti akan saya sampaikan pada rekan rekan media,” ujar Agus Widiono singkat. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.