Perda RTRW Gianyar Ditetapkan, 9.232,65 Hektar Sawah Menjadi LSD

gianyar 333333
DPRD Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Gianyar dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar. (kominfo/fjr)

GIANYAR | patrolipost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Gianyar dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043. Dalam Rapat paripurna yang dihadiri 36 anggota dewan tersebut ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 Hektar.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra menuturkan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah berlangsung lama. Dimana tanggal 12 Oktober 2021 telah dihasilkan kesepakatan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN.

”Di tengah proses pengajuan permohonan persetujuan substansi (persub) terbit Keputusan Menteri ATR/KBPN Nomor:1589/SK-02.01/HK/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), untuk di Kabupaten Gianyar ditetapkan LSD seluas 10.514 Hektar dan proses persetujuan substansi menjadi tertunda karena Ranperda yang telah diajukan wajib menyesuaikan dengan penetapan LSD tersebut,” jelas Bupati Mahayastra, Senin (30/1) di ruang Sidang Utama DPRD Gianyar.

”Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar,” sambungnya.

Dijelaskannya bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar yang telah memperoleh persetujuan substansi secara umum terdiri dari 15 Bab dengan 88 pasal, dengan materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.

Ada pula beberapa Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten yang baru seperti pengembangan jalan tol, ataupun rencana pengembangan jaringan jalur kereta api dan pembangunan TPS3R di seluruh kecamatan.

“Adapula rencana tata ruang yang baru seperti rencana pengembangan jalan tol yaitu ruas Bandara Ngurah Rai- Benoa- Mengwi via Singapadu, Canggu-Mengwi-Singapadu, dan Singapadu-Padangbai. Serta Terdapat Rencana pengembangan jaringan jalur kereta api antar kota rute Sanur-Ubud, Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja dan Denpasar-Padangbai melalui Singapadu,” tuturnya.

Terlebih juga terdapat rencana pengembangan stasiun kereta api dan stasiun penumpang di Kecamatan Ubud, dan Jalur LRT di kawasan Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan).
Disamping rencana yang baru, ada pula Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten yang memuat beberapa perubahan seperti Pengintegrasian Kawasan Perlindungan Tempat Suci ke dalam Kawasan Perlindungan Setempat. Serta tidak lagi terdapat jalur hijau sebagai kawasan larangan membangun.

Ditegaskan Bupati Mahayastra, bahwa Penetapan Raperda RTRW sangat penting guna mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, serta dapat mengakomodir perkembangan pembangunan dan investasi yang kian pesat di Kabupaten Gianyar.

”LSD tidak menghambat investasi asalkan jelas sudah ada program atau rencana yang memang waktunya disepakati dengan pengajuan yang diakomodir, LSD merupakan upaya pemerintah untuk menjaga lahan produktif sebagai wujud menjaga ketahanan pangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membacakan pandangan akhir lembaga mengungkapkan bahwa rencana pola ruang wilayah kabupaten harus meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. Kawasan strategis kabupaten yang meliputi nilai strategis kawasan, delineasi kawasan, tujuan pengembangan kawasan dan arah pengembangan kawasan. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Dengan disepakatinya Ranperda RTRW, Dewan mendorong agar segera dibentuk perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Terkait dengan hal tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar menyarankan hendaknya setelah ditetapkan Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kabupaten Gianyar,” tegas Gus Gaga. (kominfo/abg)

Pos terkait