JAKARTA | patrolipost.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan dilakukan pada 4 Februari lalu. Mereka mengamankan dua orang tersangka dan mendapati perputaran uang dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyampaikan hal itu pada Rabu (19/2). Dia menyatakan bahwa dua orang tersangka yang ditangkap adalah mucikari dan pembantu mucikari. Masing-masing berinisial SM dan TR.
Martuasah menyebut, modus para pelaku adalah menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, bukannya dapat pekerjaan, para korban malah dijadikan pekerja seks komersial atau PSK.
Mereka menutupi kejahatan tersebut dengan dalih terapis pijat panggilan. Bahkan, status para korban juga disamarkan sebagai pegawai warung makan.
”Kedua tersangka ini menawarkan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Martuasah.
Berdasar hasil penyelidikan, para tersangka hanya memberi korban uang Rp 100 ribu – Rp 200 ribu setiap kali transaksi. Sementara tarif yang mereka patok untuk setiap transaksi mencapai Rp 2 juta.
Pendalaman yang dilakukan oleh penyidik mendapati bahwa perputaran uang selama enam bulan belakangan mencapai Rp 1 miliar. Melalui penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, total ada 16 korban yang berhasil mereka selamatkan.
Beberapa diantaranya bahkan masih di bawah umur. Selain itu, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, telepon genggam, dan alat komunikasi lainnya.
”Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Martuasah.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengaku sangat prihatin. Sebab, para korban tidak hanya ditipu, mereka juga diperbudak oleh kedua tersangka. Bahkan, mereka diikat dengan utang. Sehingga mau tidak mau harus terus bekerja.
Oleh polisi kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan. (305/jpc)