Peredaran Sabu di Lapas Bengkalis Libatkan Sipir dan Tahanan

sabu 2222222
Peredaran sabu-sabu di Lapas Bengkalis, Riau terbongkar dengan melibatkan oknum sipir dan tahanan. (ist)

BENGKALIS | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menetapkan 4 tersangka dalam kasus temuan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Selasa (3/6/2025).

Dalam pengembangannya, dari 4 tersangka, petugas kepolisian menetapkan lagi 2 tersangka baru berstatus narapidana. Para tersangka masing-masing, HS (37), DI (40), SH (50) merupakan warga binaan, YN (51) oknum sipir Lapas. Kemudian tersangka baru hasil pengembangan RP (30) dan AD (24) warga binaan atau tahanan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan Lapas Bengkalis menyusul temuan narkotika di sana. Pihaknya melakukan proses penyelidikan dan pengembangan.

“Kemudian menetapkan 4 tersangka, masing-masing, HS (37), DI (40), SH (50) dan YN (51),” ucap Kapolres seperti disampaikan Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, Selasa (10/6/2025).

Menurut Doni, setelah proses penyelidikan dilakukan, koordinasi penyidikan dan sinergitas dilakukan untuk memberantas narkoba di dalam Lapas.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, kita menetapkan lagi 2 orang warga binaan RP (30) dan AD (24) yang diduga terlibat dalam perkara ini dan proses penyidikan sedang berjalan,” terangnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 167 paket narkotika jenis sabu diamankan. Masing-masing 149 plastik pack kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 plastik pack sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 3 plastik pack besar diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti lainnya, 1 buah gunting pack dan 4 unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami bersama stakeholder terkait akan terus bekerja sama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Bengkalis,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *