SURABAYA | patrolipost.com – FR, ditetapkan polisi sebagai tersangka tersangka pembuat bom ikan atau bondet. Perempuan 45 tahun itu ternyata residivis kasus yang sama.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara menjelaskan FR sebelumnya pernah terlibat pidana kasus serupa dan menjalani hukuman penjara 5 bulan.
“Dari keterangan tersangka kemungkinan sudah setahun ke belakang mencari bahan peledak dan membuat bom peledak ikan sendiri. Aktivitasnya biasanya di Pulau Raas yang berbatasan dengan Sulawesi. Dijualnya pun ke area Sulawesi,” ujar Kombes Arman, dilansir Selasa (30/7/2024).
Kombes Arman menjelaskan bom ikan buatan FR dijual dengan harga Rp 1.500.000. Saat ini, polisi masih menyelidiki jumlah transaksi yang dijalani FR.
“Bukan dijual per serbuk atau bahan peledak, tapi dijualnya berbentuk satu rakitan. Untuk jumlah total transaksinya masih didalami,” kata Arman.
Dalam kasus ini, polisi juga melibatkan tim Gegana untuk pemeriksaan bahan peledak yang ditemukan. Danden Gegana Polda Jatim Kompol Dyan Vicky Sandhi mengatakan sebagian bahan peledak telah didisposal.
“Dari asesmen TKP ada bebrapa bahan peledak yangg tidak stabil dan kami musnahkan, didisposal pada 9 Juli 2024 beberapa diantaranya bahan peledak primer yang dapat mengancam jiwa raga dan harta benda masyarakat,” kata Sandhi.
Produsen bom ikan atau bondet yang selama ini beroperasi di Pasuruan dan Madura dibongkar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berinisial FR. Perempuan 45 tahun itu ditangkap Senin, 08 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan yang ada di Wonorejo, Rungkut Surabaya.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara menjelaskan pengungkapan produsen bondet ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim Intelair Subdit Gakkum.
Dalam laporannya tersebut, adanya kegiatan pembuatan bom ikan di kepulauan Madura dan Pasuruan pada 07 Juli 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti keesokan harinya. (305/cnn)