GIANYAR | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar I Made Mahayastra meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak pada 70 desa/lurah dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5/2025).
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.
Bupati Mahayastra menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali, menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal. “Terimakasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Sehingga apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat”, kata Bupati Mahayastra. Sehingga kedepannya, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa sebab bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan tetapi lebih kekepentingan Pembangunan Daerah. Terlebih, konsep yang diakat adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana bali era baru. “Titiyang sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya dibali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum”, kata Koster.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. “Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi”, kata Ketut Sumedana.
Adanya Ketut Sumedana menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri.
Diakhir acara dilakukan penyerahan plakat kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung terlaksananya restorative justice dan kordinasi terkait pendampingan hukum kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler dan LPD Padang Tegal. (kominfo)