Pergub 28 Tahun 2020 Pastikan Kualitas dan Keberlanjutan Pariwisata Bali

Wayan Koster

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali menilai penyelenggaraan pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Hal ini yang mendorong Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Pergub ini menjelaskan tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk pertama, menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali. Kedua, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata kelola pariwisata. Ketiga, memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan. Keempat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Kelima, menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub tentang Tata Kelola Pariwisata Bali beberapa waktu lalu di Ubud Kabupaten Gianyar, bahwa usaha pariwisata dalam Pergub ini mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi Pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, spa dan wisata kesehatan.

“Pergub ini mempertegas penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, pengusaha pariwisata harus mengutamakan pelayanan kepada wisatawan, persaingan usaha yang sehat, etika bisnis, produk lokal, kearifan lokal, kesejahteraan karyawan, dan kerja sama antar pelaku usaha pariwisata lokal.

Pengusaha pariwisata dalam menyediakan barang dan/atau jasa harus sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam perizinan. Wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal, melakukan kunjungan ulang dan berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kemudian terkait tata kelola daya tarik wisata dalam Pergub ini dijelaskan, daya tarik wisata dapat berupa alam, budaya, spiritual, buatan dan/atau gabungan yang berbasis kearifan lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Daya tarik wisata harus menjamin kepuasan wisatawan, pelestarian budaya, alam, dan pemberdayaan sumber daya lokal. Daya tarik wisata harus menyediakan produk kerajinan rakyat yang menjadi penciri (ikon) di wilayah destinasi wisata. Produk kerajinan rakyat hanya boleh dijual di destinasi tersebut.

Selanjutnya adalah yang menyangkut tata kelola di kawasan pariwisata paling sedikit meliputi hotel atau jenis akomodasi lainnya, restoran atau rumah makan dan daya tarik wisata. Dalam pengembangan kawasan pariwisata dilarang menggusur masyarakat adat, menutup akses masyarakat lokal, menguasai area publik, memindahkan sarana umum dan merusak dan/atau mencemari alam dan lingkungan.

Pengelola dan pengusaha pariwisata di kawasan Pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pengelola kawasan pariwisata harus menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya.

Dalam rangka mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, pengelola kawasan pariwisata bekerjasama dengan pengusaha pariwisata membuat kesepakatan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar hotel, restoran, dan daya tarik wisata.

Sementara itu, Pergub juga mengatur terkait tata kelola jasa transportasi pariwisata yang berkewajiban secara profesional melayani wisatawan mulai dari  kedatangan menuju fasilitas pariwisata sampai dengan meninggalkan Bali. Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan wajib memiliki perizinan, layak operasional dan memenuhi standar pelayanan minimum, usia kendaraan maksimal 10 tahun, menggunakan desain khas branding Bali dan memenuhi standar khusus angkutan dan pengemudi pariwisata Bali.

Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan diupayakan secara optimal menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Asosiasi transportasi pariwisata dapat melakukan kerja sama dengan asosiasi pariwisata lainnya dalam menetapkan tarif transportasi pariwisata untuk mencegah persaingan tidak sehat termasuk dalam pemberian komisi kepada pengemudi.

Selanjutnya terkait tata kelola usaha jasa perjalanan wisata yaitu biro perjalanan wisata dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pariwisata dapat memperoleh imbalan dalam bentuk komisi paling tinggi 15% dari harga jual yang

ditentukan oleh penyedia jasa pariwisata. Biro perjalanan wisata dalam melakukan setiap aktivitas perjalanan wisata harus menggunakan pramuwisata yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).

Biro perjalanan wisata wajib membayar makanan dan minuman secara langsung pada saat transaksi kepada pengusaha jasa makanan dan minuman. Tidak hanya itu, Pergub Nomor 28 Tahun 2020 juga mengatur terkait tata kelola jasa makanan dan minuman. Pengusaha jasa makanan dan minuman harus menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi standar keamanan pangan dengan mengutamakan bahan baku dan produk lokal.

Kemudian tata kelola penyediaan akomodasi, dimana pengusaha penyediaan akomodasi memberikan komisi paling tinggi 15% kepada Online Travel Agent dan korporasi swasta. Setiap pengusaha penyediaan akomodasi di Bali yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Online Travel Agent dan korporasi swasta wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Selanjutnya mengatur terkait tata kelola penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi harus menampilkan seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali. Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi.

Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa.

Kemudian tata kelola jasa pramuwisata yang mewajibkan sudah memiliki KTPP, dan diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya. Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70% serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30%.

Pramuwisata harus bersikap dan berperilaku sopan, santun, beretika, dan profesional serta menjaga citra pariwisata Bali. Pramuwisata harus menggunakan seragam busana adat Bali dengan desain standar dan menggunakan pin perusahaan. Desain standar busana pramuwisata ditetapkan oleh perangkat daerah. Pramuwisata berhak mendapatkan imbalan jasa (guide fee) yang layak sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi biro perjalanan wisata dan asosiasi pramuwisata provinsi.

Terakhir adalah terkait tata kelola wisata kesehatan. Wisata kesehatan merupakan perjalanan seseorang ke destinasi pariwisata untuk tujuan mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan. Pengusaha wisata kesehatan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengusaha wisata kesehatan mempromosikan dan memberdayakan pelayanan kesehatan tradisional Bali kepada wisatawan. ksm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.